Perlawanan Kriminalisasi Pengawas Boedel Pailit Hingga 3 Persoalan Koperasi Bermasalah
Terbaru

Perlawanan Kriminalisasi Pengawas Boedel Pailit Hingga 3 Persoalan Koperasi Bermasalah

Potensi BPJS di bawah Menteri berpotensi hambat penyelenggaraan jaminan sosial, perlunya harmonisasi pengaturan The Right To Be Forgotten, peluang gugatan atas kerugian banjir turut dibahas Hukumonline.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Senin (27/2/2023), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca mulai perlawanan kriminalisasi pengawas boedel pailit hingga 3 persoalan koperasi simpan pinjam bermasalah. Yuk, kita simak ringkasannya!

  1. Menelusuri Jejak Perlawanan Kriminalisasi Pengawas Boedel Pailit

Jandri Onasis Siadari mungkin tak pernah mengira bahwa dirinya akan diseret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, pada sembilan tahun silam. Pil pahit ini harus diterimanya saat tengah bertugas menjadi pengurus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas. Meski sudah lama berlalu, pengalaman getir ini tak lantas tersilap dari ingatannya. Jandri mengisahkan, tiga bulan mendekam di dalam rumah tahanan dan menyandang status sebagai terdakwa sejak akhir April hingga menghirup udara bebas pada akhir Juli di tahun 2014, memang tidak serta merta berdampak pada dirinya dalam hal fisik dan psikis. Namun lebih dari itu, citra diri dan reputasi yang sudah lama dia bangun seketika runtuh. Simak selengkapnya dalam artikel ini!    

  1. Posisi BPJS Di Bawah Menteri Berpotensi Hambat Penyelenggaraan Jaminan Sosial  

Substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan tak hanya dikritik kalangan masyarakat sipil dan organisasi profesi tenaga kesehatan. Tapi pula dari pucuk pimpinan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang menilai sebuah kemunduran puluhan tahun ke belakang bila memposisikan BPJS berada di bawah Kementerian. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan dalam naskah akademik RUU Kesehatan tidak menjelaskan tujuan mengubah posisi BPJS berada di bawah kementerian. Padahal ketika membahas RUU BPJS kala itu, Timboel mencatat perdebatan posisi kelembagaan BPJS sudah selesai dengan diputuskan BPJS bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Perlunya Harmonisasi Pengaturan The Right To Be Forgotten

Kepastian hukum terhadap perlindungan data pribadi di Indonesia semakin baik sejak terbitnya UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Kalangan masyarakat sipil mencatat ketentuan yang ada dalam beleid itu perlu disesuaikan atau diharmonisasi dengan aturan lainnya. Peneliti Elsam Parasurama Pamungkas, menyoroti soal hak untuk dilupakan atau the right to be forgotten yang diatur dalam UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) agar diharmonisasi dengan UU 27/2022. Menurutnya, UU 19/2016 mengatur hak untuk dilupakan atau the right to be forgotten. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Peluang Gugatan atas Kerugian Banjir

Banjir yang terjadi di beberapa wilayah Jakarta hari ini, menimbulkan sejumlah masalah, setidaknya terdapat 24 RT di Ibukota terendam banjir pada Senin (27/2) pagi. Dalam konteks perlindungan konsumen, banjir Jakarta terbukti merenggut hak-hak keperdataan konsumen sebagai pengguna barang atau jasa. Masyarakat bisa mengulik atas potensi pelanggaran haknya selama menjadi korban banjir, baik dalam hal kepemilikan kendaraan, perumahan hingga jaringan telekomunikasi. Tidak hanya kerugian materiil yang dialami oleh masyarakat, tetapi juga sebagian masyarakat mengalami sakit dan bahkan meninggal dunia akibat banjir. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Advokat Ini Beberkan 3 Persoalan Koperasi Simpan Pinjam Bermasalah

Kasus koperasi simpan pinjam (KSP) gagal bayar memunculkan keprihatinan banyak pihak. Kementerian Koperasi dan UKM telah mencatat setidaknya ada 8 koperasi bermasalah. Seperti KSP Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, Sejahtera Bersama, Pracico Inti Utama, Pracico Inti Sejahtera, Intidana, Timur Pratama Indonesia, dan Lima Garuda. Khusus Indosurya, proses pidana dan perdata yang telah berjalan ternyata belum sesuai harapan. Sebab, KSP Indosurya belum mampu mengembalikan seluruh dana nasabahnya. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait