Perlawanan Pencabutan Pailit Indomas Ditolak
Berita

Perlawanan Pencabutan Pailit Indomas Ditolak

Jakarta, hukumonlineApa boleh buat, Indomas Pratama Citra yang sebelumnya telah dinyatakan pailit harus menerima kenyataan bahwa kepailitannya dicabut. Majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima perlawanan pencabutan kepailitan yang diajukan oleh Indomas.

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Perlawanan Pencabutan Pailit Indomas Ditolak
Hukumonline

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada 21 September 2000, disebutkan bahwa perlawanan pencabutan kepailitan tidak memenuhi syarat-syarat formal. Seharusnya perlawanan tersebut diajukan oleh pengacara yang telah memiliki izin praktek, tetapi ternyata hanya diajukan oleh salah seorang Direksi Indomas.

Dengan adanya putusan, Indomas seolah lahir kembali setelah sebelumnya dinyatakan pailit. Tentunya kelahiran kembali Indomas seharusnya tidak diinginkan oleh pihak Indomas mengingat yang mengajukan permohonan pailit adalah Indomas sendiri (voluntary petition).

Indomas sudah pailit sebelumnya

Sebelumnya, Indomas mengajukan permohonan pailit sukarela dengan No.53/Pailit/1999 yang ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Niaga yang diketuai oleh Sujatno,SH dengan beberapa pertimbangan. Disebutkan di antaranya bahwa Pemohon tidak menunjukkan suatu kesungguhan bahwa ia telah pernah berusaha membayar utangnya, misalnya dengan cara mengangsur utang-utangnya kepada kreditur.

Selain itu, dalam bukti yang diajukan oleh Pemohon melalui bukti invoice tidak disebutkan kapan tanggal jatuh waktu utangnya. Oleh karena itu salah satu syarat pasal 1(1) Undang-Undang Kepailitan (UUK) tidak terpenuhi.

Pada tingkat kasasi, Indomas akhirnya dinyatakan pailit dengan pertimbangan bahwa bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada, telah terbukti Indomas mempunyai utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih serta mempunyai lebih dari dua kreditur. Dalam putusan kasasi tersebut, ditunjuk Lucas, SH, CN sebagai kurator

Setelah kepailitan berlangsung lebih kurang delapan bulan, kurator mengajukan pencabutan kepailitan dengan alasan bahwa harta pailit sudah tidak cukup untuk menutupi biaya kepailitan. Permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim dengan pertimbangan bahwa debitur sudah tidak lagi memiliki aset untuk membayar tagihan-tagihannya dan untuk membayar biaya-biaya yang telah dikeluarkan selama proses kepailitan.

Akibat hukum dengan dikeluarkannya penetapan tersebut, Indomas kembali beroperasi seperti sediakala dan kurator harus mengembalikan aset debitur yang telah dikuasai sebelumnya

Tags: