Perlawanan Pencabutan Pailit Indomas Ditolak
Berita

Perlawanan Pencabutan Pailit Indomas Ditolak

Jakarta, hukumonlineApa boleh buat, Indomas Pratama Citra yang sebelumnya telah dinyatakan pailit harus menerima kenyataan bahwa kepailitannya dicabut. Majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima perlawanan pencabutan kepailitan yang diajukan oleh Indomas.

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit

Oleh sebab itu, dirinya meminta agar status Indomas dikembalikan seperti semula, biar Indomas menyelesaikan dulu urusannya. "Aset Indomas nggak bisa dijual, karena nilainya memang sudah tidak ada," tambah Lucas.

Lucas menolak berkomentar ketika dimintai pendapat bahwa kasus Indomas lebih sebagai upaya debitur untuk lari dan cuci tangan dari kewajiban terhadap kreditur-krediturnya. Ia berpendapat,  yang dilakukan kurator adalah sebagaimana mestinya. "Poin utamanya adalah proses permohonan pailit tidak memenuhi syarat, maka kepailitan harus dicabut," jelas Lucas.

Dia juga menolak untuk mengambil langkah gampang, yaitu dengan mundur sebagai kurator. Cara ini ditempuhnya sebagai tanggung jawab moral sebagai kurator. Lucas menyatakan, dia tidak boleh membuang atau melemparkan masalah ini kepada kurator lain.

Dirinya merasa yakin tidak akan disalahkan oleh Mahkamah Agung (MA), walaupun dilihat sekilas seolah pencabutan ini menganulir putusan kasasi yang dikeluarkan MA. "Sama sekali tidak menganulir, karena memang Undang-Undangnya mengatur demikian" jelas Lucas. Kalau masih mau bertanggung jawab, ya syukur.

 

 

 

Tags: