Tepat di penghujung tahun 2021, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang status pandemi Covid-19. Dalam Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2021, landasan hukum perpanjangan status pandemi, disebutkan alasannya: ‘secara faktual pandemi masih terjadi dan belum berakhir’.
Perpanjangan status pandemi ini berdampak ke banyak hal, termasuk proses persidangan di pengadilan. Sejak Covid-19 merebak dan World Health Organization (WHO) meminta negara negara-negara di dunia mengambil kebijakan menjaga jarak, Indonesia mengambil tindakan serupa.
Salah satu yang terimbas kebijakan itu adalah proses persidangan perkara-perkara pidana. Lembaga-lembaga yang menangani kasus pidana mengeluarkan kebijakan untuk mendukung penyelenggaraan sidang secara daring. Misalnya Instruksi Jaksa Agung No. 5 Tahun 2020, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Patut juga dicatat Perjanjian Kerjasama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kementerian Hukum dan HAM tanggal 13 April 2020.
Perma No. 4 Tahun 2020 antara lain menentukan bahwa hakim dapat menentukan sidang apakah dilakukan di ruang sidang pengadilan atau secara elektronik. Jika sidang dilakukan menggunakan perangkat elektronik, maka ‘semua peserta sidang harus terlihat di layar monitor dengan terang dan suara yang jelas’. Panitera persidangan harus memastikan jaringan internet terkoneksi dengan baik.