Perlindungan Hukum bagi Dokter di Masa Pandemi Covid-19
Kolom

Perlindungan Hukum bagi Dokter di Masa Pandemi Covid-19

Ada tiga hal yang dapat dijadikan pedoman oleh Dokter dalam rangka meminimalisir risiko di masa pandemi Covid-19.

Bacaan 2 Menit

 

Berbuat secara teliti dan seksama merupakan unsur utama yang harus diperhatikan oleh Dokter, khususnya dalam masa Pandemi Covid-19 ini. Terkait dengan hal ini, ada beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai pedoman:

  1. Dokter harus senantiasa mengutamakan social distancing

Berdasarkan data yang telah dipublikasikan di berbagai media massa, beberapa Dokter yang meninggal dunia merupakan Dokter yang membuka praktik pribadi. Jadi, ada kemungkinan Dokter tidak menyadari bahwa pasien yang sedang mengakses layanan kesehatannya merupakan carier Covid-19. Oleh karena itu, dalam situasi seperti ini harus diutamakan unsur kehati-hatian Dokter dalam mengemban profesinya. Hal-hal yang detail juga harus menjadi fokus perhatian bagi dokter, misalnya senantiasa untuk mencuci tangan dan menjaga kebersihan.

 

  1. Mempergunakan Alat Pelindung Diri (APD)

Dokter mutlak harus mempergunakan Alat Pelindung Diri (APD) pada saat melakukan tindakan medis dalam situasi kritis pandemi Covid 19 saat ini. Permasalahannya adalah terbatasnya ketersediaan APD. Salah satu penyebabnya adalah adanya kepanikan dari masyarakat sehingga masyarakat berebut untuk memperoleh APD. Akibatnya, APD yang seharusnya dipergunakan oleh Dokter, ternyata dipergunakan oleh masyarakat.

 

Pada bulan Maret 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Rekomendasi Standar Penggunaan APD untuk Penanganan Covid-19 di Indonesia. Seharusnya hal ini disosialisasikan secara lebih luas, termasuk juga bagi masyarakat umum, agar ada pemahaman terhadap penggunaan APD.

 

Dalam kondisi kritis seperti saat ini, tidak fair jika hanya menuntut Pemerintah untuk menyediakan APD bagi Dokter. Seharusnya, hal ini merupakan tanggung jawab bersama. APD merupakan hak Dokter yang harus dipenuhi demi keselamatannya dan agar dapat bekerja sesuai dengan standar profesinya sebagaimana yang diamanahkan di dalam Pasal 50 huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang menyatakan bahwa,  “Dokter atau Dokter Gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak untuk memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional."

 

Hal ini juga secara tegas diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien. Profesor van der Mijn dan Profesor Leenen di dalam salah satu literaturnya menegaskan mengenai pentingnya pemenuhan hak dari Dokter agar dapat bekerja sesuai dengan standar medis. Dalam kondisi kritis pandemi Covid-19 seperti saat ini, ketersediaan APD bagi Dokter merupakan salah satu unsur esensial yang harus dipenuhi agar Dokter dapat bekerja sesuai dengan standar medis dalam rangka pemenuhan unsur safety bagi Dokter.

 

  1. Memperhatikan Kesehatan

Dokter sebagai sebuah profesi yang mulia selalu terpanggil untuk mendedikasikan ilmu dan tenaganya ketika terjadi masalah kesehatan. Namun, seringkali karena terlalu bersemangat untuk mengabdikan dirinya, Dokter mengabaikan kondisi kesehatannya. Hal ini harus menjadi perhatian karena Covid-19 tergolong sebagai virus yang cepat sekali penularannya khususnya kepada orang yang berusia lanjut dan kondisi kesehatannya sedang tidak prima.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait