Perlindungan Hukum bagi Dokter di Masa Pandemi Covid-19
Kolom

Perlindungan Hukum bagi Dokter di Masa Pandemi Covid-19

Ada tiga hal yang dapat dijadikan pedoman oleh Dokter dalam rangka meminimalisir risiko di masa pandemi Covid-19.

Bacaan 2 Menit

 

Pasal 16 Kode Etik Kedokteran Indonesia mewajibkan kepada Dokter untuk senantiasa memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik. Namun seringkali, beban kerja Dokter terlalu berlebih sehingga kewajiban tersebut tidak dapat dilaksanakan dengan baik. Beban kerja dan waktu kerja, sebenarnya telah diatur di dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang membagi waktu kerja menjadi dua skema, yaitu: 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 8  jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

 

Namun, ketentuan ini sulit diterapkan bagi Dokter karena seringkali Dokter menghadapi kewajiban hukum yang tidak dapat dihindarinya ketika mengemban profesinya. Misalnya, seorang dokter menerima penggilan emergency di luar waktu kerja (kewajiban hukum berdasarkan Pasal 531 dan Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Menyikapi hal ini, tentunya diperlukan kebijakan dari sarana kesehatan untuk mengatur beban kerja dan waktu kerja bagi Dokter agar tetap proporsional di masa kritis pandemi Covid 19.

 

Dokter dalam mengemban profesinya harus senantiasa sesuai dengan ukuran medis yang terdiri dari ilmu medis dan pengalaman dalam bidang medis. Hal ini selaras dengan pernyataan Profesor Leenen yang menyatakan bahwa, “De medische standaard kan worden omschreven als op grond van wetenschap en envaring aan gewezen wijze van medisch handelen in het conncrete geval” (“Suatu cara melakukan tindakan medis dalam suatu kasus yang konkrit menurut suatu ukuran tertentu yang didasarkan pada ilmu medis dan pengalaman”).

 

Ilmu medis dan pengalaman dalam bidang medis, baik yang diperoleh pada saat menempuh pendidikan di fakultas kedokteran, ataupun pengembangan keilmuan dari kolegium serta berbagai kegiatan ilmiah lainnya merupakan pedoman yang senantiasa harus ditaati dalam menangani pandemi Covid 19. Oleh karena itu, selain sebagai profesi yang mulia, Dokter juga merupakan profesi yang kaya dengan ilmu karena setiap saat diwajibkan untuk senantiasa mengembangkan keilmuannya.

 

Hal ini disebabkan karena perkembangan permasalahan dalam bidang kesehatan senantiasa bergerak dengan cepat dan dinamis. Kewajiban ini telah diamanatkan di dalam Pasal 17 Kode Etik Kedokteran Indonesia yang menyatakan bahwa, “Setiap Dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran/kesehatan”. Hikmah dari pandemi Covid 19 ini merupakan media dan kesempatan pengembangan keilmuan bagi profesi Dokter dan mempertajan profesionalitas Dokter.  

 

Dalam mengemban profesinya, Dokter harus mempunyai kemampuan rata-rata atau average dibanding kategori keahlian medik yang sama dalam situasi dan kondisi yang sama. Misalnya, seorang Dokter Umum yang bekerja di sebuah Rumah Sakit Kelas A di Jakarta diharapkan mempunyai standar yang sama dibandingkan dengan Dokter Umum lainnya yang juga bekerja di Rumah Sakit Kelas A di Jakarta ketika menghadapi kasus yang sama.

 

Oleh karena itu, bekerja sesuai dengan Standar Profesi Kedokteran bukan hanya merupakan hak yang harus dipenuhi bagi setiap Dokter, tetapi juga merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi setiap Dokter. Hal ini ditegaskan di dalam Pasal 50 huruf (a) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang menyatakan bahwa, "Dokter atau Dokter Gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional."

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait