Perlindungan Hukum bagi Dokter di Masa Pandemi Covid-19
Kolom

Perlindungan Hukum bagi Dokter di Masa Pandemi Covid-19

Ada tiga hal yang dapat dijadikan pedoman oleh Dokter dalam rangka meminimalisir risiko di masa pandemi Covid-19.

Bacaan 2 Menit

 

Informed Consent sebagai Pondasi Tindakan Medis di Masa Kritis Pandemi Covid 19

Informed consent terdiri dari Hak atas Informasi dan Hak untuk Memberikan Persetujuan. Informed consent adalah pondasi dalam hubungan antara Dokter dan pasien. Di Indonesia terdapat peraturan yang secara khusus (lex specialis) mengatur mengenai informed consent yaitu, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 585 Tahun 1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik, yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.

 

Informed consent menjadi isu yang menarik terkait dengan pandemi Covid-19 karena beberapa pasien menyampaikan informasi tidak secara jujur (atau menutupi sebagian informasi) ketika mengakses pelayanan medis kepada Dokter. Akibatnya, selain terapi yang diberikan oleh Dokter menjadi tidak maksimal, maka Dokter berpotensi terpapar Covid-19 jika ternyata pasien yang sedang dilayaninya merupakan carier dari Covid-19. Hal ini memprihatinkan karena beberapa peraturan perundang-undangan telah mengamanahkan agar pasien menyampaikan informasi dengan jujur ketika mengakses pelayanan medis. 

 

Pasal 50 huruf (c) UU Praktik Kedokteran menyatakan bahwa, “Dokter atau Dokter Gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya.” Pasal 7 ayat (2) huruf (a) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien mewajibkan kepada pasien dan keluarganya untuk memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap dan jujur. Oleh karena itu, ketentuan ini perlu disosialisasikan kembali kepada pasien dan keluarganya dalam rangka melaksanakan pendidikan kesehatan kepada pasien agar dapat terwujud pasien yang cerdas dan berkontribusi dalam peningkatan mutu layanan kesehatan.

 

Selain itu, pola komunikasi antara Dokter dengan pasien juga harus diperbaiki. Mayoritas sengketa medis disebabkan karena komunikasi yang tidak selaras antara Dokter dengan pasien. Misalnya, Dokter tidak memberikan penjelasan, atau minim dalam memberikan penjelasan, atau memberikan penjelasan dengan menggunakan gaya bahasa yang tidak dipahami oleh pasien.

 

Rekam Medis sebagai Media Pendokumentasian dan Pembelajaran Penanganan Pandemi Covid-19

Di Indonesia terdapat peraturan yang secara khusus (lex specialis) mengatur mengenai rekam medis, yaitu Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 749a Tahun 1989 tentang Rekam Medik, yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis.

 

Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis menyatakan bahwa, “Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.” Gemala R Hatta menjelaskan manfaat rekam medis dalam mnemonic ALFRED yang terdiri dari: Administrative value, Legal value, Financial of fiscal value, Research value, Education value, Documentary value.

 

Terkait dengan pandemi Covid-19, maka fungsi riset, edukasi dan dokumentasi dari rekam medis sangat menonjol. Dalam menangani pasien Covid-19, Dokter harus menuliskan secara lengkap dan segera di dalam rekam medis, prosedur penanganan terhadap pasien Covid-19 yang telah dilaksanakannya (pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien Covid-19). Terkait dengan penanganan pasien Covid-19, isi rekam medis merupakan dokumentasi yang penting sebagai obyek riset dan pengembangan ilmu kedokteran serta sebagai referensi atau bahan pembelajaran bagi profesi Dokter.

 

Semoga pandemi Covid 19 segera berakhir. Semoga profesi Dokter senantiasa diberikan kekuatan dan perlindungan dari Tuhan Yang Maha Esa dalam perjuangannya mengatasi pandemi Covid-19. Aamiin YRA.

 

*)Wahyu Andiranto adalah Dosen dan Peneliti di Unit Riset Hukum Kesehatan Fakultas Hukum UI.

 

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, Isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait