Perlindungan Hukum Konsumen Belanja Online
Terbaru

Perlindungan Hukum Konsumen Belanja Online

Masyarakat harus memahami hak-haknya saat berbelanja online agar tidak mengalami kerugian.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Belanja online sudah menjadi rutinitas harian yang dilakukan sebagian besar masyarakat. Bertepatan dengan momen libur lebaran, masyarakat khususnya kelompok pekerja yang memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk berbelanja online.

Perlu hati-hati saat berbelanja online mengingat masih dijumpainya berbagai kasus penipuan yang merugikan masyarakat. Aspek-aspek perlindungan konsumen penting untuk dipahami agar dapat mengetahui hak-hak konsumen sekaligus menghindari kerugian tersebut.

Dalam artikel Klinik Hukumonline berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Belanja Online”, hak-hak konsumen tertuang dalam Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hak-hak tersebut antara lainhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

Kemudian, konsumen juga memiliki hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca:

Salah satu bentuk kasus yang sering dijumpai saat konsumen belanja secara online, tapi barang yang diterima tidak sama dengan iklan yang ditampilkan. Dalam kasus tersebut,  Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.

Ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diterima konsumen dengan barang tertera dalam iklan/foto penawaran barang merupakan bentuk pelanggaran/larangan bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan barang.

Tags:

Berita Terkait