Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual
Terbaru

Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual

Ada dua kategori yang termasuk ke dalam kekerasan seksual, yaitu kekerasan seksual berat dan kekerasan seksual ringan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Korban yang menerima tindakan permintaan atau ajakan terus menerus yang tidak diinginkan, atau ajakan kencan yang tidak diinginkan, penghinaan hingga celaan yang bersifat seksual dilindungi oleh hukum.

Hak Korban Kekerasan Seksual

Perlindungan korban kekerasan seksual sama halnya dengan perlindungan hak asasi manusia, keduanya tidak dapat dipisahkan. Perlindungan hukum korban kekerasan seksual tertuang secara mendalam pada Pasal 5 UU Perlindungan Saksi dan Korban, yang memuat ketentuan dasar untuk melindungi hak-hak saksi dan korban.

Pasal 5 menjelaskan saksi dan korban memiliki hak untuk:

1. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya.

2. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan.

3. Membeirkan keterangan tanpa tekanan.

4. Mendapat penerjemah.

5. Bebas dari pertanyaan yang menjerat.

6. Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus.

7. Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan.

8. Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan.

9. Dirahasiakan identitasnya.

10. Mendapatkan identitas baru.

11. Mendapatkan tempat kediaman sementara.

12. Mendapat tempat kediaman baru.

13. Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan

14. Mendapat nasihat hukum,

15. Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.

16. Mendapatkan pendampingan

Selanjutnya UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang kemudian diubaj menjadi UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, mengatur norma baru yang tertuang dalam Pasal 6.

Pasal 6 tersebut berbunyi, korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, korban tindak pidana terorisme, korban tindak pidana perdagangan orang, korban tindak pidana penyiksaan, korban tindak pidana kekerasan seksual, dan korban penganiayaan berat, selain berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga berhak mendapatkan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.

Pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berfungsi sebagai pemberi bantuan medis, rehabilitasi psikososial, dan psikologis bagi korban kekerasan seksual, yang mana perempuan dan anak adalah yang paling rentan menjadi korban kekerasan seksual.

Tags:

Berita Terkait