Perlindungan Hukum Pembayaran Upah di bawah Ketentuan UMP
Terbaru

Perlindungan Hukum Pembayaran Upah di bawah Ketentuan UMP

Untuk menjamin hak pekerja serta menjamin kesamaan perlakuan tanpa diskriminasi atas apapun guna mewujudkan kesejahteraan pekerja serta keluarganya dengan turut memperhatikan kepentingan pengusaha.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Perlindungan Hukum Pembayaran Upah di bawah Ketentuan UMP
Hukumonline

Perlindungan hukum terhadap pekerja diperuntukkan untuk menjamin hak pekerja serta menjamin kesamaan perlakuan tanpa diskriminasi atas apapun guna mewujudkan kesejahteraan pekerja serta keluarganya dengan turut memperhatikan kepentingan pengusaha.

Pemenuhan hak dasar pekerja, khususnya dalam perlindungan hukum diatur dalam Pasal 67 hingga Pasal 101 dalam UU No.13 Tahun 2003  tentang Ketenagakerjaan, yang salah satunya mengenai hak cuti dan upah. Pemberian upah dilakukan untuk memberikan penghidupan yang layak bagi pekerja.

Kemudian, ditetapkan upah minimum oleh Kepala Daerah yang dalam hal ini adalah Gubernur/Bupati/Walikota. Penetapan upah dilaksanakan dengan skema pengupahan yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

Baca Juga:

Perhitungan UMP didasari oleh kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, yang meliputi tingkat daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah yang setiap tahun dilakukan penyesuaian. Sedangkan penghitungan UMK mempertimbangan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah yang bersangkutan. UMK ditetapkan setelah penetapan UMP.

Mengutip Pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja yang didapatkan dalam bentuk uang yang dinyatakan sebagai upah dari pengusaha atas pekerjaannya yang besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja, berlaku pula tunjangan yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya.

Sebelum pekerja bekerja di perusahaan, wajib diadakan kesepakatan atau perjanjian kerja untuk menentukan hal-hal yang diperlukan, di antaranya syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak. Salah satunya mengenai pengaturan pengupahan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Tags:

Berita Terkait