Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Daring Belum Efektif
Utama

Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Daring Belum Efektif

Sanksi hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta di media internet (Over The Top) belum diatur secara spesifik dalam Undang-Undang No.28/2014 tentang Hak Cipta.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Acara IP Talks: POP HC 'Hak Cipta VS Merek', Senin (27/6).
Acara IP Talks: POP HC 'Hak Cipta VS Merek', Senin (27/6).

Di era digital, seluruh kegiatan masyarakat dapat dilakukan secara daring lewat jaringan internet. Beragam media sosial yang menggunakan jaringan internet bahkan menjadi sarana promosi dan perdagangan. Meski memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi negara, namun nyatanya keberadaan dunia digital dapat merugikan beberapa sektor, misalnya saja terkait hak cipta.

Konsultan kekayaan intelektual Gunawan Suryomurcito menilai bahwa perkembangan teknologi digital dewasa ini tak pelak lagi berdampak bagi digitalisasi konten Hak Cipta dan produk Hak Terkait yang disebarluaskan melalui media Over The Top tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Penyebarluasan itu baik secara langsung maupun tidak langsung mendatangkan keuntungan finansial bagi pelakunya, sebaliknya merugikan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

Pelanggaran Hak Cipta melalui media Over The Top ini memerlukan tindakan hukum yang efektif. Gunawan mengatakan bahwa tindakan hukum secara tradisional baik secara perdata maupun pidana menjadi tidak efektif jika diterapkan pada pelanggaran secara elektronik itu.

Baca Juga:

Hukum positif tertinggal beberapa langkah di belakang perkembangan teknologi yang melompat dan melampaui batas-batas kemampuan pembentuk undang-undang untuk mengaturnya. Sejauh ini, lanjut Gunawan, sanksi hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta di media internet (Over The Top) belum diatur secara spesifik dalam Undang-Undang No.28/2014 tentang Hak Cipta.

Saat ini pelanggaran terhadap HKI secara daring bisa dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Kominfo. Kemudian laporan yang memenuhi syarat formalitas diverifikasi oleh tim verifikasi yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama Menteri Hukum dan HAM. Dan keseluruhan proses verifikasi dan penindakan dilakukan secara terukur dari sisi waktu sehingga memakan waktu yang tidak terlalu lama.

Selain itu juga dilakukan penutupan konten dan/atau Hak Akses pengguna yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika atas nama Menteri Kominfo. Tercatat, DJKI sendiri dalam kurun waktu 2015 – 2021 telah menutup/memblokir 800 situs internet yang melakukan pelanggaran Hak Cipta.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait