Perlindungan Karyawan dari Kekerasan di Tempat Kerja
Terbaru

Perlindungan Karyawan dari Kekerasan di Tempat Kerja

Setiap orang di tempat kerja sangat rentan pada berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan. Hal tersebut dapat memperburuk kinerja dan menekan produktivitas sehingga mempengaruhi kesejahteraan pekerja dan keluarga.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Perlindungan Karyawan dari Kekerasan di Tempat Kerja
Hukumonline

Kekerasan karyawan di tempat kerja kembali terjadi dan baru-baru ini dialami oleh pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Bekasi. Pegawai tersebut melaporkan ke Polisi atas kasus pemukulan yang dilakukan oleh atasannya sendiri.

Pemukulan tersebut dilakukan atas dasar tugas yang diberikan oleh atasan tidak dikerjakan oleh korban meski telah dikonfirmasi bahwa korban telah melakukan tugas yang diberikan.

Pelaku juga melebarkan masalah dengan menanyakan korban yang tidak dapat dihubungi pada Sabtu dan Minggu dan menuding memberikan nomor handphone palsu di data kepegawaian.

Meski berakhir damai, namun korban sempat dilarikan ke rumah sakit lantaran menerima pukulan di wajah bagian rahang kiri.

Baca:

Setiap orang di tempat kerja sangat rentan pada berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan. Hal tersebut dapat memperburuk kinerja dan menekan produktivitas sehingga mempengaruhi kesejahteraan pekerja dan keluarga.

Kekerasan di tempat kerja dapat berupa kata-kata kasar, melemparkan sesuatu yang bukan pada tempatnya sehingga pekerja atau pekerja di sekitar menjadi takut hingga tindakan tidak senonoh yang merendahkan martabat pekerja/buruh.

Tags:

Berita Terkait