Perlindungan Negara dalam Prioritas, Hak dan Kewajiban Penyandang Disabilitas
Terbaru

Perlindungan Negara dalam Prioritas, Hak dan Kewajiban Penyandang Disabilitas

Di Indonesia, kondisi penyandang disabilitas masih memprihatinkan, mulai dari pelanggaran HAM yang meliputi diskriminasi, stigma, pelecehan, pengusiran, ejekan, hinaan, penyerangan, kekerasan, hingga tindakan pembunuhan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

5. Memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Sementara itu dalam Pasal 9 hak keadilan dan perlindungan untuk penyandang disabilitass meliputi hak:

1.  Atas perlakuan yang sama di hadapan hukum

2.   Diakui sebagai subjek hukum

3.   Memiliki dan mewarisi harta bergerak atau tidak bergerak

4.  Mengendalikan maslah keuangan atau menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam urusan keuangan

5.   Memperoleh akses terhadap pelayanan jasa perbankan dan non perbankan

6.  Memperoleh penyediaan aksesibilitas dalam pelayanan peradilan atas perlindungan dari segala tekanan, kekerasan, penganiayaan, diskriminasi, dan atau perampasan atau pengambilan hak milik

7. Memilih dan menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam hal keperdataan di dalam dan di luar pengadilan

8. Dilindungi hak kekayaan intelektualnya.

Adanya undang-undang tentang penyandang disabilitas tidak hanya menjadi payung hukum bagi penyandang disabilitas, namun juga regulasi yang ada seharusnya benar-benar menjadi jaminan agar penyandang disabilitas terhindar dari segala bentuk ketidakadilan, kekerasan, dan diskriminasi.

Tags:

Berita Terkait