Mengenal Osman Warning, Perlindungan Orang yang Jadi Target Kejahatan

Mengenal Osman Warning, Perlindungan Orang yang Jadi Target Kejahatan

Osman Warning adalah mekanisme peringatan yang disampaikan kepolisian kepada orang yang potensial menjadi korban atau sasaran pelaku. Berguna mencegah terjadinya kejahatan lanjutan. Mungkinkah diterapkan di Indonesia? 
Mengenal Osman Warning, Perlindungan Orang yang Jadi Target Kejahatan

Masih ingat pria muda berinisial MRI alias Rian? Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, baru saja menjatuhkan vonis 13 tahun kepada pria berusia 21 tahun ini. Hukuman ini lebih rendah setahun dibandingkan tuntutan jaksa. Majelis hakim berkesimpulan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan yang menyebabkan dua orang korban meninggal dunia.

Pembunuhan pertama dilakukan terhadap DS (18 tahun). Mayat korban ditemukan pada 25 Februari 2021. Jasad korban dimasukkan ke kantong sampah dengan kaki terikat. Dua pekan kemudian aksi Rian kembali memakan korban. Ia membunuh seorang perempuan lain, EL (23 tahun), yang mayatnya ditemukan di Megamendung, Bogor, pada 10 Maret 2021. Aksi kriminal lanjutan Rian seharusnya bisa dicegah jika kepolisian sigap melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku, atau setidaknya memberikan peringatan kepada orang-orang terdekat Rian.

MRI alias Rian bukan satu-satunya pelaku kejahatan pembunuhan ‘berantai’ di Indonesia. Ada nama Ryan Jombang. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Ryan telah membunuh sejumlah orang atas alasan ekonomi. Aksi brutalnya berakhir setelah membunuh seorang temannya di Depok, dan mengantarkannya ke pengadilan. Putusan pidana mati terhadap Ryan telah berkekuatan hukum tetap.

Nama lain yang tercatat dalam penegakan hukum di Indonesia adalah RAB alias Rio Martil, justru sudah dieksekusi mati pada 2008. Aksi kriminal Rio dimulai dengan membunuh JS, seorang advokat yang juga pengusaha rental mobil di Purwokerto. Sepanjang 1997-2001, Rio diduga membunuh setidaknya empat orang. Ketika sudah menjalani pidana di LP Nusakambangan, Rio kembali membunuh teman satu orang napi lain. Selain itu, ada juga kisah Dukun AS yang membunuh sejumlah 42 perempuan sepanjang 1984-1994 di Deli Serdang Sumatera Utara, dan kasus Dukun Asep (TYM) yang melakukan pembunuhan berantai pada 2007. Pengadilan menjatuhkan vonis mati naik kepada Dukun AS maupun kepada TYM.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional