Perlindungan Paten dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas Nasional
Kolom

Perlindungan Paten dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas Nasional

Diharapkan akan terbit dasar hukum yang mengatur lebih lanjut mengenai Hak atas Paten sebagai benda bergerak tidak berwujud (intangible asset) dalam kegiatan usaha hulu migas.

Bacaan 10 Menit

Dengan melihat pada ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa kewenangan Qatar Petroleum (sekarang Qatar Energy) dalam kegiatan usaha migas di Qatar sangat besar. Dengan kewenangan tersebut, hal yang menarik adalah Qatar Petroleum mengambil langkah baru dengan fokus pada pengembangan efisiensi energi dan teknologi ramah lingkungan.

Sejak tahun 2009, Qatar Petroleum telah mendirikan Qatar Petroleum Research & Technology Department yang diberikan tugas untuk merencanakan dan melaksanakan strategi Research & Development (R&D) di bidang migas, baik untuk teknologi eksisting maupun untuk teknologi baru. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk memperluas peluang dan pengembangan kesempatan yang lebih baik guna meraih target yang ditetapkan bagi kegiatan usaha migas di Qatar.

Pada bulan Oktober 2021, Qatar Petroleum melakukan penggantian nama menjadi Qatar Energy dengan strategi baru yang fokus pada efisiensi energi dan teknologi ramah lingkungan seperti teknologi penangkapan karbon dioksida. Banyaknya kegiatan R&D menghasilkan banyak inovasi untuk kegiatan usaha migas, dan banyaknya inovasi tersebut turut disertai dengan langkah perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual berupa Paten.

Upaya perlindungan Paten dilakukan dengan komprehensif, seperti pendaftaran paten melalui Patent Cooperation Treaty (PCT) yang merupakan suatu sistem global yang dirancang untuk memfasilitasi perlindungan paten di banyak negara (Novianti. Perlindungan Paten Melalui Patent Cooperation Treaty dan Regulations Under The Patent Cooperation Treaty. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI. 30 November 2017). Bahkan karena Qatar merupakan negara di kawasan Timur Tengah, maka Qatar juga tergabung dalam Gulf Cooperation Council (GCC) yang mempunyai sistem perlindungan paten tersendiri bagi negara-negara Timur Tengah yang tergabung dalam GCC.

Dengan adanya langkah-langkah pengembangan dan perlindungan Paten di atas, terbukti sekarang Qatar telah memaksimalkan inovasi-inovasi yang mereka miliki untuk kepentingan nasional dan hal tersebut telah berhasil mengubah Qatar dari produsen migas yang tidak diperhitungkan, menjadi produsen Liquefied Natural Gas (LNG terbesar di dunia. Faktor yang tidak dapat diabaikan adalah Qatar memaksimalkan seluruh potensi untuk menghasilkan inovasi melalui Qatar Petroleum Research & Technology Department sebagai Research and Development (R&D) arm untuk pengembangan kegiatan usaha migas di Qatar dan memaksimalkan perlindungan terhadap Paten atas inovasi yang dihasilkan melalui PCT dan GCC.

Perlunya Langkah Strategis Migas Nasional

Dengan melihat pada negara Qatar tersebut di atas, dapat diketahui bahwa pengembangan dan perlindungan Paten menjadi salah satu yang ingin diraih dalam bidang kegiatan usaha hulu migas di negara-negara tersebut.

Telah menjadi kesadaran bagi negara-negara besar dalam industri hulu migas bahwa pengembangan dan perlindungan Paten dapat mengurangi risiko yang mungkin timbul dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas.

Tags:

Berita Terkait