Perlindungan Paten dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas Nasional
Kolom

Perlindungan Paten dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas Nasional

Diharapkan akan terbit dasar hukum yang mengatur lebih lanjut mengenai Hak atas Paten sebagai benda bergerak tidak berwujud (intangible asset) dalam kegiatan usaha hulu migas.

Bacaan 10 Menit

Melalui Paten didapatkan perlindungan atas invensi-invensi yang dihasilkan dalam kegiatan usaha hulu migas. Selain itu, jika perlindungan atas Paten dimaksimalkan, maka Paten tersebut juga akan membuat kegiatan usaha hulu migas di suatu negara dapat semakin berkembang. Seperti penggunaan teknologi yang dapat memudahkan dilakukannya kegiatan usaha hulu migas dalam kegiatan operasi migas di seluruh wilayah negara tersebut jika Paten atas teknologi dimaksud dimiliki oleh instansi negara yang terkait.

Begitu juga jika suatu saat harga minyak dunia kembali mengalami fluktuasi, Paten bisa menjadi salah satu peredam risiko ekonomis dengan cara melakukan lisensi dengan pihak lain atau melakukan penjualan hak atas Paten dengan fee yang dapat disesuaikan, sehingga dapat menjadi salah satu sumber pemasukan bagi negara tersebut.

Langkah Qatar mendirikan Qatar Petroleum Research & Technology Department serta menjadi anggota dari negara-negara PCT dan GCC telah menunjukkan bahwa Qatar berkeinginan untuk memaksimalkan pengembangan dan perlindungan Paten dalam kegiatan usaha migas di Qatar.

Dari langkah-langkah yang diambil oleh negara Qatar di atas, dapat diketahui bahwa terdapat suatu langkah strategis yang diambil untuk mengembangkan dan melindungi Paten untuk kepentingan nasional negara tersebut.

Sebagaimana telah dijelaskan dalam kolom saya sebelumnya di Hukumonline yang berjudul Tinjauan Hukum Paten Dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas, telah dijelaskan bahwa Pemerintah memiliki sumber daya alam sampai di titik penyerahan, serta SKK Migas yang memiliki kewenangan manajemen serta barang yang diadakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menjadi Barang Milik Negara.

Dari ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa terdapat tidak seperti Qatar di mana kewenangan manajemen baik dalam kegiatan usaha hulu maupun hilir migas terdapat di Qatar Petroleum (sekarang Qatar Energy). Dalam sistem migas Indonesia, kewenangan manajemen untuk kegiatan usaha hulu migas terdapat di SKK Migas.

Kewenangan manajemen pada SKK Migas tersebut membawa pola kemitraan yang unik sebagaimana diatur dalam Kontrak Kerja Sama, di mana KKKS bertindak sebagai Operator yang melaksanakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, sedangkan SKK Migas berperan sebagai manajemen. Selain itu KKKS juga wajib untuk menyediakan terlebih dahulu segala dana dan mengadakan segala barang yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha hulu migas tersebut, di mana barang-barang tersebut akan menjadi barang milik negara. KKKS juga harus menanggung semua risiko yang ada dan dana yang ada hanya akan dikembalikan jika terdapat produksi dari kegiatan usaha hulu migas yang dijalankan KKKS tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait