Perlindungan Paten dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas Nasional
Kolom

Perlindungan Paten dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas Nasional

Diharapkan akan terbit dasar hukum yang mengatur lebih lanjut mengenai Hak atas Paten sebagai benda bergerak tidak berwujud (intangible asset) dalam kegiatan usaha hulu migas.

Bacaan 10 Menit

Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU 1/2004) mengatur bahwa Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (PP 27/2014) juga mengatur bahwa Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah (Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 2 ayat (1) PP 27/2014). Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah antara lain adalah barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 2 ayat (2) PP 27/2014).

Pengaturan dalam UU 17/2003 dan PP 27/2014 di atas sejalan dengan pengaturan Barang Milik Negara dalam Pasal 1 Angka 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi (PMK 140/2020) yang mengatur bahwa Barang Milik Negara Hulu Migas adalah semua barang yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama antara KKKS dengan Pemerintah, termasuk yang berasal dari Kontrak Karya/Contract of Work (CoW) dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Dalam perkembangannya, terdapat juga benda bergerak tidak berwujud yang berasal dari kegiatan usaha hulu migas seperti Hak atas Paten dari berbagai invensi yang dihasilkan dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU 13/2016) yang mengatur bahwa Hak atas Paten merupakan benda bergerak tidak berwujud. Ketentuan Pasal ini yang menjadi penghubung antara ketentuan Paten dalam UU 13/2016 dengan ketentuan mengenai Barang Milik Negara dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Ketentuan Pasal 59 ayat (3) UU 13/2016 di atas memungkinkan pengertian Barang Milik Negara Hulu Migas menjadi lebih luas dari yang sebelumnya terdapat dalam PMK 140/2020 karena yang dapat dijadikan sebagai Barang Milik Negara Hulu Migas tidak hanya benda berwujud namun juga benda tidak berwujud (intangible asset) seperti Hak atas Paten.

Terbukanya jalan untuk menjadikan Hak atas Paten sebagai benda bergerak tidak berwujud menjadi Barang Milik Negara (BMN) perlu untuk ditindaklanjuti dengan pembuatan sebuah peraturan yang secara jelas mengatur bahwa terhadap invensi-invensi yang ditemukan oleh KKKS dalam pelaksanaan kegiatan operasi hulu migas merupakan Hak atas Paten sebagai benda bergerak tidak berwujud dan oleh karenanya termasuk dalam BMN. Peraturan yang disarankan untuk dibuat setidaknya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan, agar dapat mengisi kekosongan pengaturan Hak atas Paten sebagai BMN pada tingkatan Peraturan Menteri Keuangan.

Dengan demikian, jelas bahwa Hak atas Paten yang diperoleh berdasarkan Kontrak Kerja Sama dari Kegiatan Usaha Hulu Migas merupakan BMN, sehingga pengelolaannya juga harus dilakukan oleh negara, melalui pengaturan yang menjadikan Pemerintah Republik Indonesia cq. SKK Migas sebagai Pemegang Paten. Hak atas Paten tersebut bisa dimanfaatkan oleh seluruh Kontraktor di bawah SKK Migas dalam melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu Migas agar dapat mendatangkan manfaat yang maksimal bagi Negara.

Langkah perlindungan Paten kemudian perlu dilihat secara strategis. Pasal 3 huruf e UU 22/2001 telah mengatur bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha migas bertujuan meningkatkan pendapatan negara untuk memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan perdagangan Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait