Perlindungan Saksi dalam Pelanggaran HAM Berat
Terbaru

Perlindungan Saksi dalam Pelanggaran HAM Berat

Terdapat beberapa kategori yang dapat disebut sebagai upaya untuk perlindungan saksi dan korban.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Perlindungan Saksi dalam Pelanggaran HAM Berat
Hukumonline

Pelanggaran HAM berat merupakan kejahatan yang diklasifikasikan sebagai kejahatan yang berdampak luas di tingkat nasional maupun internasional. Pelanggaran HAM mengakibatkan kerugian materiil maupun immaterial yang menimbulkan perasaan tidak aman baik terhadap individu maupun masyarakat.

Pelaku pelanggaran HAM berat biasa dilakukan oleh aparat atau pejabat negara. Para pelaku ini seringkali memiliki kekuatan untuk melakukan penekanan terhadap saksi dan korban. Saksi yang biasanya merupakan dari pihak yang lemah sangat rentan terhadap ancaman, intimidasi, terror, dan segala bentuk gangguan yang dapat mengakibatkan dirinya tidak dapat memberikan keterangan secara benar.

Perlakuan terhadap saksi selama memberikan keterangan tidak lepas dari intimidasi dan teror yang berakibat ke dalam psikologis saksi. Saksi dalam kasus pelanggaran HAM berat adalah orang yang mempunyai kaitan dengan suatu pelanggaran HAM berat tertentu.

Saksi pelanggaran HAM bisa berupa saksi korban dan saksi bukan korban. Saksi korban pada hakikatnya adalah korban yang menjadi saksi. KUHP menjelaskan saksi yang memberatkan terdakwa dan saksi yang meringankan terdakwa.

Baca juga:

Terdapat pihak lain yang dapat dipersamakan dengan saksi, yaitu seorang ahli tertentu yang memberikan keterangan untuk kepentingan pemeriksaan perkara di sidang pengadilan, tetapi dalam KUHAP dinyatakan pemberian keterangan ini sebagai bagian dari alat bukti yang dikenal sebagai keterangan ahli.

Pengaturan tentang perlindungan saksi maupun korban dalam pelanggaran HAM berat, diatur secara khusus dalam International Criminal Court (ICC). Statuta Roma 1998 yang merupakan landasan berdirinya ICC dalam Pasal 68 statuta tersebut tentang perlindungan terhadap korban dan saksi dan keikutsertaan mereka dalam persidangan menentukan hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai upaya untuk perlindungan saksi dan korban.

Tags:

Berita Terkait