Perlindungan Saksi dalam Pelanggaran HAM Berat
Terbaru

Perlindungan Saksi dalam Pelanggaran HAM Berat

Terdapat beberapa kategori yang dapat disebut sebagai upaya untuk perlindungan saksi dan korban.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Perlindungan terhadap saksi dan korban dapat berupa:

  1. Adanya tindakan dari Mahkamah untuk mengambil tindakan secukupnya untuk melindungi keselamatan, kesejahteraan fisik dan psikologis martabat dan privasi para korban.
  2. Adanya metode persidangan in camera atau memperbolehkan pengajuan bukti dengan sarana elektronika atau sarana khusus lainnya. Tindakan-tindakan ini secara khusus harus dilaksanakan dalam hal seorang korban kekerasan seksual atau seorang anak yang menjadi korban atau saksi.
  3. Adanya unit korban dan saksi khusus dalam kepaniteraan di mana adanya staf yang mempunyai keahlian mengatasi trauma termasuk staf dengan keahlian mengatasi trauma yang terkait dengan kejahatan seksual.
  4. Adanya tindakan untuk menahan bukti dan informasi tertentu dan digantikan dengan suatu ikhtisar yang dilakukan oleh jaksa penuntut sebelum dimulainya persidangan karena adanya kekhawatiran bahwa informasi tersebut akan menimbulkan bahaya yang gawat bagi korban dan saksi.
  5. Adanya mekanisme kesaksian lisan atau kesaksian terekam dari seorang saksi dengan sarana teknologi video dan audio maupun diajukannya dokumen atau transkrip tertulis.

Pentingnya perlindungan hukum terhadap seluruh masyarakat tidak terkecuali perlindungan bagi saksi dijelaskan dalam UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu perlindungan saksi turut diatur dalam sebuah lembaga yang bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban.

Lembaga tersebut merupakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang bertugas untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban yang meliputi proses peradilan pidana, agar saksi dan atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan.

Tags:

Berita Terkait