Perlu Ada Insentif untuk Membudayakan Pro Bono Advokat
Berita

Perlu Ada Insentif untuk Membudayakan Pro Bono Advokat

​​​​​​​Penghargaan bagi advokat atau kantor hukum yang mendukung pelaksanaan pro bono perlu dipertimbangkan.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Kedua, pro bono ekslusif yaitu advokat sanggup memberikan pendanaan penuh dalam melakukan pro bono. Bantuan hukum secara cuma-cuma yang diberikan advokat tidak hanya gratis honorarium atas jasa hukum. Pencari keadilan juga dibantu biaya operasional penanganan perkara dan biaya teknis lainnya.

 

Sayangnya rancangan panduan ini tidak menganggap bantuan dana dari firma hukum untuk keperluan pro bono sebagai salah satu bentuk pelaksanaan pro bono. Padahal, Anggara mengatakan bahwa menggalang dukungan dari kantor-kantor hukum untuk mendukung pelaksanaan pro bono sangat diperlukan. “Justru mendorong komitmen kantor hukum mempraktikkan bantuan hukum diperlukan,” ujarnya.

 

Hukumonline.com

Suasana Pro Bono FGD yang diselenggarakan The Asia Foundation dan Hukumonline, Selasa (9/7). Foto: HOL

 

Asep menjelaskan soal dukungan firma hukum tempatnya bekerja meskipun tanpa dihitung sebagai pro bono para advokat pemilik kantor. Assegaf Hamzah & Partners berkomitmen membiayai keperluan di luar biaya jasa yang dikeluarkan para advokat mereka dalam menjalankan pro bono.

 

“Bahkan waktu yang digunakan saat pro bono dihitung sebagai pemenuhan kewajiban jam kerja di kantor,” kata Asep. Sangat disayangkan bahwa bentuk dukungan semacam itu tidak menjadi perhatian untuk dianggap sebagai bentuk pro bono dari para advokat pemilik kantor-kantor hukum. Padahal, jika hal itu dihitung sebagai bentuk pro bono dapat mendorong kantor-kantor hukum lainnya melakukan hal serupa. Setidaknya bagi kalangan firma hukum besar yang sudah lebih besar dalam kekuatan dana dan jumlah advokatnya.

 

Catatan lain dalam rancangan panduan ini adalah tidak menghitung bantuan hukum oleh organisasi advokat sebagai pro bono. Artinya, pengurus organisasi advokat yang melakukan pembelaan atau penanganan perkara atas nama organisasi advokat tidak dihitung sedang melakukan pro bono.

 

Catatan hukumonline menunjukkan setidaknya telah ada 100 Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) yang dibentuk di berbagai cabang seluruh Indonesia. Belum lama ini Ketua Umum Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan meresmikan PBH Peradi Jakarta Pusat sebagai cabang ke-100 secara nasional.

Tags:

Berita Terkait