Perlu Ada Penguatan Hukum Perlindungan Ekosistem Karbon Biru
Terbaru

Perlu Ada Penguatan Hukum Perlindungan Ekosistem Karbon Biru

Terdapat 4 hal yang harus diperhatikan mengenai perbaikan tata Kelola ekosistem karbon biru. Antara lain penguatan kerangka hukum; enabling conditions; penguatan pemberdayaan peran masyarakat dalam pengelolaan; dan pendanaan menunjang High Quality Blue Carbon Projects.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Director International Engagement and Policy Reform IOJI Stephanie Juwana dalam Panel 7 INLU 2022 mengenai Blue Environmental Justice, Kamis (22/9/2022). Foto: FKF
Director International Engagement and Policy Reform IOJI Stephanie Juwana dalam Panel 7 INLU 2022 mengenai Blue Environmental Justice, Kamis (22/9/2022). Foto: FKF

Blue carbon atau karbon biru sebagaimana ditafsirkan Intergovernmental Oceanographic Commission of UNESCO (IOC-UNESCO) adalah karbon yang tersimpan di ekosistem pesisir dan laut. Ekosistem karbon biru mencakup bakau dan lamun yang sangat produktif dan penting sebab kapasitasnya untuk menyimpan karbon di dalam tumbuhan serta pada sedimen di bawahnya.

“Ekosistem karbon biru di dunia, ini laporan yang baru launched dari Global Mangrove Watch dari 1996 sampai 2020, ada degradasi. Apa faktornya? Banyak sekali. Ada climate change impact, ada karena kegiatan oleh manusia, dan lain-lain,” ujar Director International Engagement and Policy Reform Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) sekaligus pemimpin Department for Sustainable and Equitable Ocean Governance, Stephanie Juwana, pada Panel 7 INLU 2022 mengenai Blue Environmental Justice, Kamis (22/9/2022).

Di Indonesia, terdapat sejumlah kendala dalam melindungi dan melestarikan ekosistem karbon biru. Setidaknya, terdapat 7 tantangan yang teridentifikasi. Pertama, instrumen perlindungan (konservasi, dan lain-lain) tidak mencakup semua ekosistem karbon biru. Kemudian terdapat kendala terkait institutional arrangement dan enabling conditions, seperti terkait penegakan rule of law dalam sektor perlindungan ekosistem karbon biru.

Tantangan lain adalah diperlukan penguatan pengakuan dan pemberdayaan community-led initiatives, termasuk juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan. Selanjutnya, masih adanya kendala dalam pengawasan dan penegakan hukum. Terakhir, perlu ada pengembangan mekanisme pendanaan yang menunjang high-quality blue carbon projects.

“Kita melihat negara-negara di dunia ini ada yang mengadopsi apa yang disebut Global Environmental Constitutionalism. Jadi adanya afirmasi atau penekanan terkait perlindungan lingkungan hidup di tingkat konstitusi. Ada Bolivia, Dominika, Brazil, Ekuador yang memang sangat progresif pengaturannya di konstitusi. Bagaimana dengan Indonesia? Mungkin tidak secara eksplisit mengatur. Tapi kita punya Pasal 28H dan 33 UUD 1945 yang bisa dijadikan fondasi untuk penguatan perlindungan lingkungan hidup di lingkungan konstitusi.”

Bukan tanpa alasan, pengadopsian Global Environmental Constitutionalism memberi implikasi positif terhadap perlindungan lingkungan. Dengan masuknya pasal-pasal pada konstitusi yang menjamin hak lingkungan hidup, terdapat sejumlah manfaat yang diperoleh. Pasal tersebut akan bisa dijadikan arah pembangunan, menghadirkan duty of state yang bisa digugat, serta meningkatkan kesadaran.

“Tapi apakah ini menjamin perlindungan yang efektif? Tentu banyak faktor lain lagi yang mempengaruhi. Ada political will-nya, ada UU dan peraturan turunannya, institutional arrangement-nya. Jadi yang kita lihat bahwa ada degradasi, berarti mungkin dibutuhkan pengaturan perlindungan yang lebih kuat,” ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Stanford Law School itu.

Tags:

Berita Terkait