Perlu Ada Penguatan Hukum Perlindungan Ekosistem Karbon Biru
Terbaru

Perlu Ada Penguatan Hukum Perlindungan Ekosistem Karbon Biru

Terdapat 4 hal yang harus diperhatikan mengenai perbaikan tata Kelola ekosistem karbon biru. Antara lain penguatan kerangka hukum; enabling conditions; penguatan pemberdayaan peran masyarakat dalam pengelolaan; dan pendanaan menunjang High Quality Blue Carbon Projects.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Di samping penguatan pengaturan perlindungan, masyarakat menjadi faktor penting untuk menunjang perlindungan. Guna menunjang partisipasi tersebut, Stephanie melihat terkait kerangka hukum sebetulnya sudah ada sejumlah regulasi yang mengatur. Dalam UUD 1945 maupun beberapa UU lain, seperti UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Di Indonesia juga sudah banyak wadah untuk masyarakat dapat berperan. Seperti Perhutanan Sosial (Perhutsos) dan Hutan Adat. Meski ia mengakui masih dijumpai beberapa masalah, sebut saja untuk mengajukan izin Perhutsos dapat memakan waktu bertahun-tahun. Bahkan, lebih sulit lagi untuk Hutan Adat. “IOJI melihat banyak pengelolaan yang lebih efektif pada saat pengelolaan itu sangat melibatkan masyarakat. Karena itu, kami masukan Perhutsos, itu bisa menjadi salah satu tools perlindungan yang sangat efektif,” jelasnya.

Dalam melakukan perlindungan terhadap ekosistem karbon biru, jelas akan dibutuhkan dukungan dari segi investasi atau pendanaan. Segi yang perlu diinvestasikan dari kacamata Director IOJI itu adalah sesuai dokumen yang tengah dikembangkan dan akan berlaku secara global menjadi semacam guidelines (pedoman). Investment yang dilakukan harus jatuh salah satunya pada High Quality Blue Carbon Projects.

“Perbaikan tata kelola ekosistem karbon biru ini pada dasarnya ada 4 yang harus diperhatikan. Pertama, penguatan di kerangka hukumnya. Kedua, di enabling conditions-nya, termasuk institutional arrangement maupun rule of law dan penegakan hukum. Ketiga, penguatan pemberdayaan peran masyarakat dalam pengelolaan. Keempat, untuk pendanaan yang menunjang High Quality Blue Carbon Projects,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait