Perlu Aturan Perlindungan bagi Whistleblower PNS
Berita

Perlu Aturan Perlindungan bagi Whistleblower PNS

Setidaknya, ada 6 jabatan PNS yang rentan terjadinya tindak pidana korupsi yaitu auditor, bagian pengadaan barang dan jasa, inspektorat, bagian keuangan, PPK dan bendahara.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Kalangan PNS. Foto: SGP (Ilustrasi)
Kalangan PNS. Foto: SGP (Ilustrasi)
Bureaucracy Reform Institute (BRiS) mendorong Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membuat aturan terkait perlindungan khusus terhadap whistleblower dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN). Sebab, faktanya selama ini banyak PNS yang takut melaporkan atasannya yang diduga melakukan praktik korupsi di lingkungan instansi pemerintah lantaran khawatir bakal dimutasi, didemosi, hingga pemecatan.  

“Makanya, pekan depan kami akan ke DPR untuk memberi masukan akan pentingnya perlindungan hukum bagi whistleblower PNS dalam revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) atau aturan turunannya,” ujar Direktur Eksekutif BRIS, Riski Ismanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima hukumonline, Sabtu (28/1). (Baca Juga : Pukat UGM Berharap Komisi ASN Tetap Dipertahankan)

Dia melanjutkan, mengingat revisi UU ASN memakan waktu lama, bila perlu Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan memasukan persoalan ini dalam agenda pada paket kebijakan reformasi hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Dia mengungkapkan tingkat korupsi di Indonesia masih cukup tinggi. Pada tahun 2016 skors indeks korupsi hanya naik satu tingkat, yaitu berada di level 36. Tingginya tingkat korupsi di Indonesia disebabkan belum tuntasnya proses reformasi birokrasi. Salah satu persoalan terbesar reformasi birokrasi adalah masih rendahnya partisipasi PNS/ASN untuk turut serta dalam upaya pencegahan korupsi di lembaga pemerintahan. (Baca Juga : Presiden Tak ‘Happy’ IPK Hanya Naik 1 Poin, Korupsi Sektor Swasta Mulai Dibidik)  

“Kenapa rendah? Karena memang belum ada aturan khusus yang mengatur perlindungan bagi PNS yang aktif melaporkan dugaan perilaku korupsi (whistleblower) di lingkungan kerjanya. Dengan aturan ini, kita berharap ke depan, PNS bisa menjadi garda terdepan dalam pencegahan tindak pidana korupsi,” kata dia.  

Menurutnya, berdasarkan hasil pemantauan setidaknya ada 6 jabatan PNS yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi yaitu auditor, bagian pengadaan barang dan jasa, inspektorat, bagian keuangan, PPK dan bendahara. “Kita berharap adanya payung hukum bagi PNS untuk bisa mencegah PNS, pejabat struktural, kepala daerah hingga Presiden sekalipun melakukan korupsi dengan memberi perlindungan khusus bagi PNS ketika melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan atasannya.” (Baca Juga : Ancaman Komisi ASN bagi Kepala Daerah ‘Nakal’)

Sementara itu, terkait kinerja pelayanan publik, BRiS telah melakukan pemantauan pada bulan November-Desember 2016 di lingkungan kantor instansi pemerintah yang dipilih secara acak dan tersebar di beberapa daerah yakni Jakarta, Depok, Bogor. Misalnya di Kantor Imigrasi Kelurahan Sindang Barat, Kantor Kecamatan Pejaten Barat, Kecamatan Bogor Barat, Polres Kota Depok, Polres Metro Kota Bekasi, Kantor Imigrasi Depok, kantor Imigrasi Bekasi, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Dinas PKUP (Samsat) Wilayah Bogor, Pengadilan Negeri Depok, Kejaksaan Negeri Depok, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kantor BPN Bekasi, dan Kantor BPN Depok.

BRIS melihat birokrasi pemerintah masih kerap melakukan pelanggaran. Diantaranya terkait Kebijakan Standar Pelayanan ada 26 pelanggaran; Budaya Pelayanan Prima ada 12 pelanggaran; Pengelolaan Pengaduan Pelayanan ada 5 pelanggaran; Kepuasan Masyarakat atas Pelayanan yang Diberikan 11 pelanggaran serta Pemanfaatan Teknologi Informasi 4 Pelanggaran.

“Dari hasil ini, pelanggaran tertinggi dilakukan Instansi Kejaksaan Depok dengan total pelanggaran 12, sementara yang terendah oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Bekasi dengan total pelanggaran 0 (kosong),” ungkapnya.
Tags:

Berita Terkait