Baleg sendiri sekarang ini mempunyai enam orang ahli dan sembilan orang legal drafter yang disediakan oleh Sekjen. Jumlah ini, menurut mantan Menristek di era Presiden Abdurrahman Wahid ini jauh dari memadai untuk ukuran lembaga yang diserahi tanggung jawab besar sebagai satu-satunya pintu koordinator Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Di mata Hikam, Baleg memiliki setidaknya memerlukan 50 legal drafter dan 15 tenaga ahli.
Menanggapi keluhan Baleg tersebut, Direktur eksekutif Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia (PSHK), Bivitri Susanti, menyarankan agar Baleg memanfaatkan potensi masyarakat. Gunakan LSM-LSM yang mempunyai keahlian dibidang itu, saran Bivitri.
PSHK sendiri dalam kegiatannya sudah beberapa kali melakukan program pelatihan legal drafting di sejumlah daerah. Menurut Bivitri, ternyata banyak juga potensi yang ada di komponen masyarakat itu.
Soal biaya, Bivitri berpendapat bahwa Baleg tidak perlu biaya yang begitu besar untuk penyediaan tambahan legal drafter. Bisa dengan menggunakan tenaga-tenaga LSM dengan biaya yang layak.