Perlu Jalan Tengah Mengubah Wacana Cuti Suami di RUU KIA
Terbaru

Perlu Jalan Tengah Mengubah Wacana Cuti Suami di RUU KIA

Seperti mengganti dengan mekanisme bekerja work from home, suami masih dapat mendampingi istri yang melahirkan agar bis tetap produktif dalam pekerjaannya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Senator asal Jawa Timur itu menilai, peningkatan sumber daya manusia yang unggul di berbagai bidang harus terus digenjot. Apalagi di tengah adaptasi perkembangan teknologi dan informasi. Terlebih, dalam masa pemulihan ekonomi di tengah badai pandemi Covid-19 yang belum berakhir. LaNyalla khawatir pengaturan cuti yang berkepanjangan tersebut malah menurunkan kualitas sumber daya manusia.

Dengan kata lain, pengaturan cuti panjang tersebut malah berpotensi menjadi bumerang bagi bonus demografi yang bakal dihadapi ke depannya. Terlebih, keberatan kalangan perusahaan dengan kewajiban penerapan aturan-aturan yang kurang memicu produktivitas iklim dunia kerja  dan dunia usaha dapat mengalihkan serapan tenaga kerja.

Dia berpendapat perkembangan informasi dan teknologi kekinian membuat pengusaha dapat saja merekrut tenaga kerja asing yang lebih mumpuni dan siap kerja penuh waktu. Lagi-lagi, LaNyalla menyarankan agar pembentuk UU lebih dalam mengkaji rencana aturan tersebut yang masih dalam tahap perumusan.

“Cuti yang panjang dikhawatirkan malah menurunkan kinerja seorang pegawai. Di sisi lain memberatkan perusahaan atas kewajiban tersebut, terutama perusahaan level menengah ke bawah, karena harus mengeluarkan biaya ekstra atau double,” ujarnya.

Sebelumnya, Apindo keberatan soal rencana pengaturan cuti 40 hari bagi suami yang mendampingi istir melahirkan dalam RUU KIA. Pasalnya dunia usaha sedang bangkit dari keterpurukan pandemi Covid-19. Karenanya aturan tersebt malah berpotensi membuat dunia usaha sulit tumbuh dan berkembang.

Sebagaimana diketahui, DPR sedang menggodok draf RUU KIA. RUU tersebut telah rampung diharmonisasi di tingkat Badan Legislasi (Baleg). RUU tersebut bakal diboyong dalam rapat paripurna untuk mendapat persetujuan menjadi usul inisiatif DPR. Dari sejumlah pasal, terdapat pengaturan cuti bagi karyawan perempuan melahirkan selama 6 bulan. Sedangkan suami mendapat cuti 40 hari mendampingi istri yang melahirkan.

Tags:

Berita Terkait