Perdebatan penggunaan sistem pemilu secara terbuka atau tertutup memasuki tahun politik kembali muncul. Kendati telah ditegaskan melalui UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penyelenggaraan pemilihan umum menggunakan sistem proporsional terbuka, namun terdapat pihak yang menghendaki kembali ke sistem proposional tertutup. Terlepas ada kelebihan dan kekurangan kedua sistem proporsional tersebut, perlu dicarikan jalan tengah.
“Perlu pemikiran sintesis sebagai jalan tengahnya dengan cara memadukan kelebihan masing-masing sistem,” ujar Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatahjana melalui keterangannya tertulisnya, Selasa (7/2/2023).
Diskursus publik sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup mesti diakui masih menyisakan sejumlah perdebatan. Widodo menuturkan, dalam kajian lembaga negara yang dipimpinnya, sistem proporsional tertutup maupun terbuka masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Karenanya, jalan tengah yang dapat ditempuh dengan memadupadankan kelebihan kedua sistem proporsional.
Dia mengatakan, kelebihan-kelebihan yang terdapat pada sistem proporsional terbuka maupun sistem proporsional tertutup dapat digabungkan. Dengan demikian, kekurangan yang terdapat pada sistem pemilu existing dapat dieliminir. “Ini jalan tengah untuk memperbaiki sistem Pemilu kita saat ini,” ujarnya.
Baca juga:
- Berharap MK Mempertahankan Konstitusionalitas Sistem Proporsional Terbuka
- Arti Sistem Proporsional Tertutup dalam Pemilu
- Mempersoalkan Wacana Proporsional Tertutup dalam Pemilu 2024
Soal adanya permohonan uji materil terhadap terhadap Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017, Widodo yakin sembilan hakim Mahkamah Konstitusi bakal memposisikan diri sebagai negarawan yang berpikir besar bagi kepentingan bangsa dan negara. Dengan demikian, tak terpengaruh oleh kekuasaan manapun. Termasuk sembilan hakim MK bakal menyerap gagasan publik dan bijak dalam putusannya.
Guru Besar bidang Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (MK) Fakultas Hukum (FH) Universitas Jember (Unej) itu yakin putusan MK bakal meningkatkan kualitass demokrassi dan sistem pemilu yang ada. Termasuk memberikan penguatan terhadap partai politik dan sistem kaderisasinya. Serta meningkatkan kualitas para wakil rakyat di parlemen.