Perlu Kajian Mendalam Terkait Status Perangkat Desa dalam Revisi UU Desa
Terbaru

Perlu Kajian Mendalam Terkait Status Perangkat Desa dalam Revisi UU Desa

DPR berkoordinasi dengan pemerintah agar saat pembahasan revisi UU Desa dapat mengakomodir semua aspirasi perangkat desa.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Usulan revisi terhadap Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa nampaknya tak hanya mengubah soal perpanjangan masa jabatan kepala desa, tapi juga perihal status dan kesejahteraan perangkat desa. Sebab, tindakan pemberhentian terhadap perangkat desa oleh kepala desa kerap terjadi akibat ketidakjelasan status jabatan perangkat desa yang menjadi alasan.

Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Khumaidi mengatakan terkait status dan kesejahteraan perangkat desa akan jelas statusnya bila diatur dalam pasal-pasal yang diusulkan secaara tertulis dalam perubahan UU 6/2014. Kemudian soal kesejahteraan pegawai yang bekerja sebagai perangkat desa terutama penghasilan tetap adanya jaminan.

“Terutama dalam perubahan Pasal 66 tentang tunjangan ini perluas,” ujar Khumaidi saat audiensi dengan Badan Legislasi di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (25/1/2023) kemarin.

Menyikapi persoalan ini, PPDI memiliki 6 poin tuntutan. Pertama, masa kerja perangkat kerja tetap hingga usia 60 tahun sebagaimana dalam UU 6/2014. Kedua, memasukan poin usulan aspirasi PPDI ke dalam revisi UU 6/2014. Ketiga, perangkat desa ditugaskan negara untuk melaksanakan dan mengelola keuangan, melakukan tata kelola dan pembangunan desa. Karenanya, harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya.

Keempat, pemerintah wajib mendorong, mendukung, dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa. Kelima, perangkat desa terdiri dari kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), kepala seksi (kasi), kepala dusun (kadus) bahkan RT/RW hingga karang taruna harus ditingkatkan kesejahteraannya. Keenam, diupayakan agar diterbitkan UU Aparatur Pemerintah Desa untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) Herman Khaeron mengatakan aspirasi dari kalangan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) layak diperjuangkan. Sebab, sejumlah argumentasi terhadap tuntutan PPDI cukup beralasan. Herman berjanji bakal mendorong fraksi partai lainnya agar UU 6/2014 dapat masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023 perubahan. “Supaya dapat segera diakomodir atau merealisasikan tuntutan para perangkat desa,” kata dia.

Politisi Partai Demokrat itu melanjutkan PPDI sehari sebelumnya telah melakukan audiensi dengan Komisi II. Materi yang disampaikan pun relatif sama. Herman menuturkan bakal melakukan pembahasan sejumlah tuntutan yang menjadi aspirasi perangkat desa. Menurutnya, bila Komisi II telah setuju merevisi UU 6/2014, maka Baleg pun meneruskan dengan memasukkan UU Desa dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023 perubahan. Selanjutnya, aspirasi PPDI pun bakal diformulasikan bersama antara DPR dan pemerintah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait