Perlu Kajian Mendalam Terkait Status Perangkat Desa dalam Revisi UU Desa
Terbaru

Perlu Kajian Mendalam Terkait Status Perangkat Desa dalam Revisi UU Desa

DPR berkoordinasi dengan pemerintah agar saat pembahasan revisi UU Desa dapat mengakomodir semua aspirasi perangkat desa.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Ini juga berkait dengan persoalan tata laksana kepegawaian dan kesejahteraanya. Ini sangat terkait dengan UU Desa,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro menilai usulan perubahan sejumlah aturan dalam UU 6/2014 perlu kajian mendalam. Khususnya soal kejelasan status jabatan perangkat desa menjadi aparatur sipil negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Menurutnya, perangkat desa telah membuat rancangan besar dalam menata daerah terkait jabatan pemerintahan desa. Langkah ini dinilai memiliki peran besar dalam membangun negara. Dia mendukung perjuangan perangkat desa. Tak hanya menyoal masa jabatan dan perbaikan kesejahteraan, tapi tugas pokok dan fungsi perangkat desa sebagai administratur pemerintahan desa. Karenanya, dibutuhkan regulasi yang jelas dan rigid terhadap semua pengaturan pemerintahan desa. Sebab perangkat desa bukanlah jabatan politis seperti halnya kepala desa.

Praktiknya, proses rekrutmen perangkat kepala desa melalui seleksi berjenjang. Makanya tak dapat disamakan dengan jabatan kepala desa yang bersifat politis. Dia menegaskan pemerintah agar membuat rancangan besar pemerintahan desa. Selain itu, pemerintah membuat petunjuk dan pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) terkait besarnya tunjangan kesejahteraan bagi perangkat desa.

Politisi Partai Golkar itu melanjutkan soal tunjangan perangkat desa sebaiknya tak hanya berdasarkan penghasilan tetap yang mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tapi juga menggunakan anggaran lainnya dalam Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Desa selain dana desa.

Dia mengingatkan pemerintah agar menghentikan tindakan di tingkat desa maupun pemerintah daerah yang melawan UU 6/2014. Sebab, bila terjadi penghentian masa jabatan perangkat desa yang bertentangan dengan UU Desa menjadi perbuatan melawan hukum dengan ancaman pidana. Menurutnya, tak hanya persoalan perbuatan melanggar aturan ketatanegaraan dan sengketa kewenangan tata usaha negara, tapi perbuatan melawan hukum dapat dijerat pidana penjara.

Menurutnya, DPR sedang melakukan langkah koordinasi dengan pemerintah agar saat pembahasan revisi UU 6/2014 semua masukan dari perangkat desa dapat diakomodir. Tak hanya soal perpanjangan masa jabatan kepala desa semata, tapi soal perangkat desa yang selama ini telah bekerja mengurus pemerintahan desa. “Mereka juga punya andil mengawasi jalannya penggunaan dana desa,” katanya.

Tags:

Berita Terkait