Perlu Kajian Mendalam Usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol
Berita

Perlu Kajian Mendalam Usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Pendekatan RUU Larangan Minol untuk penyelamatan generasi penerus bangsa dari dampak negatif minuman beralkohol. Sebab, regulasi yang mengatur larangan minol dalam KUHP juga masih bersifat parsial dan tidak komprehensif.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit
Minuman beralkohol. Foto: RES (Ilustrasi)
Minuman beralkohol. Foto: RES (Ilustrasi)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan seluruh alat kelengkapan DPR perlu mendalami usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol sesuai kapasitas masing-masing. Dasco berpandangan, walaupun aturan produksi minuman beralkohol sudah ada, namun pengusul dari anggota Baleg DPR mungkin ingin memperkuat lagi aturan tersebut, misalnya mengenai minuman impor agar dapat melindungi masyarakat.

"Sebenarnya kalau aturan terutama di daerah-daerah yang produksi (minuman beralkohol, red) itu kan sudah ada. Tapi ini yang menyangkut minuman impor, dan lain-lain, mungkin dirasa oleh pengusul belum kuat untuk melindungi masyarakat. Tapi nanti kita sama-sama lihat, karena hal seperti ini memang harus dikaji lebih dalam," ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Jumat (13/11/2020) seperti dikutip Antara. (Baca Juga: Tiga Catatan atas RUU Larangan Minuman Beralkohol)

Dasco mengimbau pers agar tidak terlalu berlebihan menanggapi dinamika yang berkembang di masyarakat. Sebab, semua masukan ataupun penolakan dari masyarakat tentu akan menjadi perhatian Badan Legislasi DPR. Hal itu nantinya akan menentukan RUU Minuman Beralkohol bisa dimasukkan lagi ke program legislasi nasional atau tidak. "Kita lihat nanti sejauh mana. Apakah ini nanti bisa dimasukkan lagi ke prolegnas atau tidak," kata politisi Partai Gerindra ini.

Dasco mengakui RUU Minuman Beralkohol dulu pernah dibahas DPR periode sebelumnya, tapi baru tahap pembahasan. DPR periode sekarang, kata Dasco, RUU itu dimulai ulang lagi pembahasannya. Saat ini, kata dia, Baleg DPR masih tahap mendengar penjelasan pengusul (anggota DPR dari Fraksi PPP, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra). Setelah itu, Baleg DPR akan mengkaji lagi usulan ini. Sebelum menyerahkan ke pimpinan DPR untuk memutuskan, apakah RUU Larangan Minuman Beralkohol akan dibahas lebih lanjut atau tidak.

"Untuk periode yang sekarang, itu masih dalam tahap pemberian penjelasan dari pengusul ke Baleg. Jadi, dinamika yang berkembang di masyarakat, saya pikir tidak perlu berlebihan. Justru, ini dinamika dalam pembahasan RUU di DPR. Di mana penolakan ataupun masukan akan menjadi perhatian dari Baleg untuk lebih mencermati pembahasan dari usulan dari pengusul tersebut," kata Dasco.

Tetap memperjuangkan

Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menegaskan fraksinya akan konsisten memperjuangkan RUU Minuman Beralkohol yang telah diusulkan lintas fraksi termasuk Fraksi PKS. "Fraksi PKS memiliki pertimbangan matang mengusulkan regulasi yang mengatur lebih ketat dan tegas penjualan, peredaran, dan konsumsi minuman beralkohol di Indonesia baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis," kata Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Dia menjelaskan, pertama, secara filosofis tujuan bernegara melindungi segenap bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum termasuk di dalam tujuan tersebut mewujudkan masyarakat yang sehat dan bermartabat. Kedua, secara yuridis berbagai peraturan perundang-undangan telah membatasi dan mengawasi penjualan dan peredaran minuman beralkohol.

"Namun belum kuat menegaskan politik hukum untuk membatasi peredaran minuman beralkohol yang realitasnya semakin bebas dijual dan dikonsumsi masyarakat, bahkan di kalangan remaja hingga anak-anak," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait