Perlu Kajian Mendalam Usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol
Berita

Perlu Kajian Mendalam Usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Pendekatan RUU Larangan Minol untuk penyelamatan generasi penerus bangsa dari dampak negatif minuman beralkohol. Sebab, regulasi yang mengatur larangan minol dalam KUHP juga masih bersifat parsial dan tidak komprehensif.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

Ketiga, secara sosiologis minuman beralkohol atau minuman keras lebih banyak berdampak buruk baik bagi kesehatan maupun dampak sosial seperti kejahatan/kriminalitas. Menurut Jazuli, pada pembahasan pendahuluan di DPR periode lalu prinsipnya semua fraksi di DPR setuju ada pembatasan penjualan dan peredaran minuman beralkohol.

"Dijual di tempat terbatas dan untuk kalangan atau tujuan terbatas. Tapi realitasnya marak kita temui miras bisa dibeli atau diperoleh bebas oleh remaja, bahkan dibuat sendiri dari bahan berbahaya, dan maraknya kriminalitas umumnya berangkat dari penengguk miras ini," kata dia.

Menurutnya, RUU Minuman Beralkhol ingin mempertegas aturan tersebut lebih ketat, lebih jelas, lebih memiliki kepastian hukum mulai dari jenis, pembatasan, hingga sanksi penyalahgunaan atau pelanggaran minuman beralkohol. Hal itu kewajiban negara untuk melindungi masyarakat dan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Untuk kepentingan terbatas

Anggota Baleg DPR Bukhori Yusuf menjelaskan pihaknya tetap memperhatikan konsumsi minuman beralkohol untuk kepentingan terbatas saat membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol ini. Misalnya, seperti konsumsi minol untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, maupun kebutuhan farmasi.

"Kami mencoba merumuskan aturan yang lebih komprehensif yakni mulai dari ranah produksi, distribusi atau pengedaran, sampai ranah konsumsi. Namun demikian, kami juga tetap memperhatikan dengan seksama terkait pengecualian konsumsi minol untuk kepentingan terbatas seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, dan kebutuhan farmasi,” ujar Bukhori.

Bukhori mengatakan pendekatan RUU Larangan Minol untuk penyelamatan generasi penerus bangsa dari dampak negatif minuman beralkohol. Ia menilai belum ada model regulasi di Indonesia yang berhasil memakai pendekatan tersebut. Bila mengacu pada data yang menunjukkan sekitar 58 persen tindakan kriminal di Indonesia dipicu oleh minuman beralkohol. Kegagalan itu disebabkan pendekatan yang digunakan hanya bertumpu pada pengendalian diri semata.

"Kami membutuhkan pendekatan yang lebih progresif untuk menyelamatkan masa depan bangsa dari dampak merusak minuman beralkohol," ujar Bukhori.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait