Perlu Kehati-hatian Menyikapi Ganja untuk Keperluan Medis
Terbaru

Perlu Kehati-hatian Menyikapi Ganja untuk Keperluan Medis

Meski UU Narkotika melarang penggunaan narkotika kategori satu untuk pelayanan medis, tapi membuka peluang penggunaan jumlah terbatas bagi kepentingan penelitian dan teknologi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Maka bisa saja untuk ganja diberi kelonggaran. Misalnya penggunaan ganja diperbolehkan untuk penyakit A, B, atau C. Dan ditekankan hanya penyakit itu saja, tak bisa penyakit lain,” ujarnya.

Dengan kata lain, ujar Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) itu, regulasi yang mengatur membolehkan penggunaan tanaman ganja sebagai obat perlu mengatur dengan ketat dan pengawasan melekat. Dia berharap betul agar legalisasi  ganja tidak  menjadi pintu masuk merebaknya penggunaan ganja hanya untuk kesenangan semata.

“Nanti juga harus diawasi secara ketat dari tingkatan produksi sampai distribusi. Kita tidak ingin ganja medis malah disalahgunakan untuk bersenang-senang,” katanya.

Anggota Komisi III Muhammad Nasir Djamil berpandangan, DPR bakal mengedepankan asas kehati-hatian dalam merespon wacana legalisasi ganja yang pemanfaatannya secara terbatas bagi kepentingan kesehatan. Meski dalam Pasal 8 ayat (1) menutup peluang untuk pelayanan kesehatan, tapi ayat (2) membuka ruang pemantaan walau dalam jumlah terbatas.

Pasal 8 ayat (2) UU 35/2009 menyebutkan, “Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan”.

Bagi Nasir, perlu pula melihat rumusan norma dalam Pasal 7 UU 35/2009  yang menyebutkan, “Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”. Menurutnya,  di satu sisi ada pelarangan, tapi di lain sisi  ada peluang penggunaan tanaman ganja secara terbatas bagi kepentingan penelitian.

“Tentu saja, ini harus ada penelitian sehingga kemudian kita harus hati-hati. Sebab nantinya barangkali ada juga pendapat bahwa penyakit itu bisa disembuhkan tanpa harus menggunakan ekstrak ganja dan lain sebagainya. Nah karena itu memang harus hati-hatilah intinya supaya kita tidak lose control dalam menyikapi isu ini,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait