Respons beragam terhadap gagasan menjadikan tanaman ganja menjadi terapi pengobatan secara medis. Kendati di beberapa negara tanaman ganja telah dilegalkan sebagai pengobatan medis, Indonesia pun tetap perlu mengedepankan kehati-hatian dalam menelaah gagasan tersebut. Tak boleh serampangan sebelum kebijakan diterbitkan, kendati rasa dan dorongan agar melegalkan tanaman ganja bagi medis menguat.
Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad, berpandangan adanya aspirasi masyarakat agar negara melegalkan ganja bagi keperluan medis perlu ditelaah. Apalagi adanya seorang ibu bernama Santi Warastuti beraksi di Car Free Day meminta ganja medis dilegalkan bagi pengobatan dan kesembuhan sang anak yang mengidap penyakit.
Baginya, legalisasi tanaman ganja bagi kepentingan medis memang dimungkinkan sepanjang berbasis data dan fakta. Karenanya perlu dibuktikan secara ilmiah soal benar tidaknya ganja berdampak langsung pada pengobatan penyakit tertentu. Karenanya menjadi penting menggunakan teori sebab akibat melalui pembuktian secara keilmuan.
Baca Juga:
- Pemerintah Diminta Mengkaji Legalisasi Ganja untuk Kepentingan Medis
- MK Diminta Nyatakan Penggunaan Narkotika Golongan I Bisa untuk Kepentingan Media
- Sejumlah Rekomendasi untuk Materi Pembahasan RUU Narkotika
“Secara kausalitas ini harus jelas dan dibuktikan secara empirik dan ilmiah oleh ahlinya,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (1/7).
Dia mengingatkan agar tak menyamaratakan semua penyakit membutuhkan tanaman ganja sebagai obat. Makanya pengggunaan teori kausalitas dari penggunaan tanaman ganja dan penyakit perlu ditekankan secara mendalam. Di lain sisi, Prof Suparji berpendapat dapat saja UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berlaku diubah.
Apalagi DPR dan pemerintah telah bersepakat membahas Revisi UU 35/2009 dan memasukan materi pelonggaran khusus bagi tanaman ganja bagi pengobatan secara medis. Sebab dalam UU 35/2009, tanaman ganja masuk dalam kategori narkotika golongan satu. Dia merujuk Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 yang menyebutkan, “Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan”.