Perlu Kejutan dalam Debat Putaran Pertama Pasangan Calon
Berita

Perlu Kejutan dalam Debat Putaran Pertama Pasangan Calon

KPU perlu melakukan evaluasi debat pertama, sebelum debat putaran kedua, 17 Februari mendatang.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Titi Anggraini (kiri) dalam diskusi dengan awak redaksi hukumonline. Foto: RES
Titi Anggraini (kiri) dalam diskusi dengan awak redaksi hukumonline. Foto: RES

Debat putaran pertama pasangan Calon Presiden/Calon Wakil Presiden dalam rangka pemilihan Presiden pada Pemilu serentak 2019 akan diselenggarakan pada Kamis (17/1). Debat yang akan berlangsung di sebuah hotel di Jakarta Selatan itu akan membahas isu-isu terkait hukum, hak asasi manusia (HAM), korupsi, dan terorisme. Banyak pihak menginginkan adanya kejutan pertanyaan atau lontaran pernyataan program dari pasangan calon.

 

“Mesti ada kejutan dari pasangan calon,” ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini dalam diskusi editorial yang diselenggarakan hukumonline, Selasa (15/1) yang bertempat di Kantor hukumonline.

 

Titi menilai kejutan merupakan salah satu aspek penting yang harus dihadirkan oleh Pasangan Calon Presiden/Calon Wakil Presiden dalam debat putaran pertama tersebut mengingat publik menginginkan adanya orisinalitas yang tampak ketika debat berlangsung. Hal ini belakangan menjadi salah satu isu yang menjadi polemik, mengingat kekecewaan sebagian kalangan terhadap kesepakatan antara KPU dengan tim pemenangan pasangan calon terkait penyampaian kisi-kisi pertanyaan oleh KPU kepada pasangan calon sebelum pelaksanaan debat.

 

(Baca juga: Resahkan Masyarakat, Isu Surat Suara Tercerat Harus Ditangani Aparat Penegak Hukum)

 

Kejutan yang dimaksud oleh Titi adalah inisiatif dari pasangan calon dalam memberikan pertanyaan-pertanyaan yang tidak hanya terpaku pada kisi-kisi pertanyaan hasil undian yang telah disiapkan tim panelis. Sebanyak 20 daftar pertanyaan telah diserahkan oleh panelis kepada KPU pada gladi bersih yang dilaksanakan KPU, Kamis (10/1) lalu. Harapannya, pasangan calon mampu membuat dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan spontan saat debat berlangsung sehingga dapat melihat kemampuan pasangan calon lainnya menjawab pertanyaan spontan tersebut.

 

“Melalui kejutan itu kita bisa melihat penguasaan mereka terhadap suatu isu yang disampaikan,” ujar Titi.

 

Titi menyayangkan adanya kisi-kisi yang diserahkan KPU kepada pasangan calon. Ia menilai, hal ini tidak lepas dari desain awal penentuan calon panelis yang debat yang mengikutsertakan orang-orang yang berlatar belakang usulan dari pasangan calon. “Ada empat orang (calon) panelis yang berasal dari usulan pasangan calon. Dua dari pasangan calon 01 dan dua dari pasangan calon 02”. Tetapi hanya satu dari masing-masing calon yang masuk ke tim panelis.

 

Menurut Titi, dengan adanya desain penunjukan calon panelis dari usulan pasangan calon, telah membuka potensi kebocoran pertanyaan debat sedari awal. Karena latar belakang panelis yang memang berasal dari usulan pasangan calon. Meski ia tidak meragukan profesionalitas para panelis, namun desain penunjukan yang diatur KPU tersebut telah menimbulkan spekulasi sejak awal terkait kemungkinan kebocoran pertanyaan debat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait