Perlu Komitmen Kuat untuk Reformasi Penyederhaan Regulasi
Berita

Perlu Komitmen Kuat untuk Reformasi Penyederhaan Regulasi

Seharusnya penyederhaan regulasi yang dilakukan DPR dan pemerintah melihat secara luas peta regulasi di berbagai sektor.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengakui praktik pembuatan peraturan perundang-undang masih belum efektif dan optimal. Sebab, masih terdapat peraturan perundang-undangan yang belum harmoni, tumpang tindih, dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Karena itu, DPR memandang perlu reformasi penyederhanaan regulasi berbagai peraturan perundang-undangan.

 

“Perlunya reformasi penyederhanaan regulasi menuju peraturan perundang-undangan yang lebih efektif dan efisien,” ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo saat menerima kunjungan dari Sekretariat Kabinet (Setkab) di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (24/10/2018) kemarin.

 

Bambang menerangkan tujuan utama reformasi penyederhanaan berbagai peraturan perundang-undangan untuk menghindari tumpah tindih atau pertentangan berbagai jenis peraturan. Seperti, tumpang tindih antar undang-undang (UU); antara UU dengan peraturan di bawahnya; antar peraturan pemerintah (PP); dan peraturan menteri dengan peraturan di atasnya, PP dan UU.

 

Namun, dia mengakui untuk mewujudkan reformasi penyederhanaan regulasi dibutuhkan komitmen yang kuat terutama oleh DPR dan pemerintah. Sebab, reformasi penyederhanaan regulasi menjadi pekerjaan besar karena berbagai jenis peraturan perundang-undangan jumlahnya puluhan ribu.

 

“Ini mesti diinventarisir dan menyisir pengaturan yang sama antar UU dan peraturan lain di bawahnya,” kata Bambang.  

 

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini, menilai terdapat empat permasalahan regulasi di Indonesia. Pertama, menggemuknya peraturan perundang-undangan yang ada. Kedua, tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan. Ketiga, kuantitas peraturan perundang-undangan yang dihasilkan tidak berbanding lurus dengan kualitas materi muatannya. Keempat, database peraturan perundang-undangan yang tersebar mengakibatkan sulitnya diakses publik.

 

Menurutnya, kondisi tersebut salah satunya disebabkan ego sektoral lembaga dan tidak optimalnya koordinasi antar pemangku kepentingan. Baginya, parameter kesuksesan di sektor hukum dinilai dari aspek keberhasilan pemerintah membenahi regulasi dan menata ulang berbagai aturan yang ada. “Lembaga legislastif telah memulai pembenahan berbagai regulasi,” klaimnya.

Tags:

Berita Terkait