Perlu Membedakan Tanggung Jawab Korporasi dan Pengurus dalam RKUHP
Utama

Perlu Membedakan Tanggung Jawab Korporasi dan Pengurus dalam RKUHP

Karena pengurus korporasi juga dapat dipidana dan tidak serta merta berkedudukan fungsional, tapi memiliki kesalahan dalam berkontribusi terjadinya tindak pidana.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pembahasan RUU KUHP
Ilustrasi pembahasan RUU KUHP

Pengaturan pertanggungjawaban korporasi dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dianggap kalangan pegiat hukum lingkungan belum memadai. Pemerintah selaku penyusun RKUHP diminta memasukkan aturan pertanggungjawaban pengurus korporasi agar ada pembeda antara pertanggungjawaban korporasi dengan pengurus korporasi.

Demikian disampaikan Peneliti Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) Marsya M. Handayani dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panitia Kerja (Panja) RKUHP Komisi III di Komplek Gedung Parlemen, Senin (14/11/2022) kemarin. “Seharusnya RKUHP membedakan tanggung jawab pengurus dan tangggung jawab korporasi,” ujarnya.

Dia mengatakan pengaturan pertanggungjawaban korporasi diatur dalam Pasal 46 sampai dengan 49 RKUHP. Ia melihat sebaiknya tidak membatasi atribusi kesalahan hanya pada dua teori. Pertama, indentifikasi atau orang yang berada dalam kedudukan fungsional. Kedua, tanggung jawab pengganti kesalahan fungsional menjadi pelaku korporasi. “Masih terdapat teori kesalahan organisasi yang menyatakan korporasi memiliki kesalahan tersendiri,” kata Marsha.  

Baca Juga:

Pasal 46

Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 47

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Tindak Pidana oleh Korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat Korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan Korporasi.

Pasal 48

Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 dapat dipertanggungjawabkan, jika: a. termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi; b. menguntungkan Korporasi secara melawan hukum; dan c. diterima sebagai kebijakan Korporasi.

Tags:

Berita Terkait