Perlu Mengadopsi Strategi Swasembada Beras Implementasi UU Pangan
Terbaru

Perlu Mengadopsi Strategi Swasembada Beras Implementasi UU Pangan

Semestinya kebijakan tidak mengimpor beras dapat diimplementasikan bagi komoditas pangan lain. Seperti daging, kacang kedelai hingga terigu.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Presiden Joko Widodo di Sidang Tahunan MPR memperingati HUT ke-77 Republik Indonesia di Gedung MPR, Selasa (16/8/2022). Foto: RES
Presiden Joko Widodo di Sidang Tahunan MPR memperingati HUT ke-77 Republik Indonesia di Gedung MPR, Selasa (16/8/2022). Foto: RES

Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah tak lagi mengimpor beras dari negara lain dalam kurun tiga tahun terakhir. Melalui pembangunan bendungan irigasi setidaknya mendukung peningkatan produktivitas beras secara nasional. Terlebih, Indonesia memperoleh penghargaan dari International Rice Research Institute (IRRI). Sebab, Indonesia dinilai mampu mencapai sistem ketahanan pangan dan swasembada beras sejak tahun 2019.

“Kita sudah tidak lagi impor dalam tiga tahun terakhir,” ujarnya dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 di Gedung MPR, Selasa (16/8/2022).

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia Henry Saragih menilai positif terhadap penghargaan yang disabet pemerintah Indonesia. Menurutnya, penghargaan tersebut hasil dari penerapan UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan yang tak membolehkan impor pangan sepanjang masih dapat memprodusi dalam negeri oleh petani.

Larangan impor tersebut diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU Pangan menyebutkan, “Impor Pangan hanya dapat dilakukan apabila Produksi Pangan dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Impor Pangan Pokok hanya dapat dilakukan apabila Produksi Pangan dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional tidak mencukupi. Sementara ayat (3)menyebutkan, “Kecukupan Produksi Pangan Pokok dalam negeri dan Cadangan Pangan Pemerintah ditetapkan oleh menteri atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan”.

Baca Juga:

Menurutnya, pengaturan serupa diatur dalam UU No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pasal 15 ayat (1) menyebutkan, “Pemerintah berkewajiban mengutamakan produksi Pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional”. Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Kewajiban mengutamakan produksi Pertanian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengaturan impor Komoditas Pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi dalam negeri.

Jadi, karena itulah sejak Presiden Jokowi, dia menekankan tidak akan impor beras. Itu saya pikir satu yang harus dihargai komitmen dia itu. Jadi karenanya, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan tidak mau impor beras, tidak bisa,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait