Perlu Penanganan Luar Biasa terhadap Kejahatan Seksual Anak
Terbaru

Perlu Penanganan Luar Biasa terhadap Kejahatan Seksual Anak

Dengan menerapkan hukuman maksimal, seumur hidup atau mati seperti diatur Pasal 81 ayat (5) UU Perlindungan Anak.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Beberapa hari terakhir, publik dikejutkan dengan aksi kekerasan seksual terhadap anak di bilangan Bekasi. Tindakan tersebut dianggap kejahatan luar biasa karena praktik kekerasan seksual terhadap anak menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan generasi penerus bangsa. Karenanya, perlu penanganan luar biasa terhadap kejahatan seksual terhadap anak.

Demikian disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris melalui keterangan tertulis, Jumat (21/5/2021). “Ini menjadi ancaman dan perlu menjadi perhatian serius bagi pemerintah, salah satunya dengan menetapkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa,” ujarnya.

Dengan menetapkan sebagai kejahatan luar biasa, maka setara dengan terorisme, korupsi, dan narkoba. Penanganannya juga harus luar biasa. Penanganan dan tindakan hukum atas segala bentuk kekerasan terhadap anak oleh lembaga dan aparat penegak hukum harus cepat. Kemudian responsif, proporsional, dan mengedepankan hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

Dia mengingatkan agar aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan kehakiman serta masyarakat, Indonesia memiliki perangkat aturan hukum yang tegas. Khususnya terhadap kejahatan kekerasan seksual terhadap anak. Karena itu, kejahatan kekerasan seksual terhadap anak mesti diperangi bersama.

Instrumen penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak menggunakan UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Oleh karenanya, penanganan dan tindakan hukum atas segala bentuk kekerasan terhadap anak harus mengedepankan hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

Senator asal Jakarta itu berpendapat, sejak terbitnya UU 17/2016 banyak sudah pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang mendapat hukuman di atas 10 tahun. Bahkan diantaranya mendapat hukuman tambahan kebiri kimia karena dinilai menjadi predator seksual anak.

Amunisi “perang” terhadap predator seksual anak semakin lengkap saat Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Bagi Fahira, PP 70/2020 bentuk penegasan dari komitmen bangsa yang telah menetapkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa.

Tags:

Berita Terkait