Perlu Penanganan Luar Biasa terhadap Kejahatan Seksual Anak
Terbaru

Perlu Penanganan Luar Biasa terhadap Kejahatan Seksual Anak

Dengan menerapkan hukuman maksimal, seumur hidup atau mati seperti diatur Pasal 81 ayat (5) UU Perlindungan Anak.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Tinggal bagaimana komitmen pemerintah 'memerangi' kekerasan seksual terhadap anak dan para predator seksual anak ini dikawal bersama lewat penegakan hukum yang juga luar biasa,” katanya.

Tak kalah penting, menempatkan korban sebagai subyek dengan mekanisme pemulihan yang jelas bagi korban dan keluarganya dengan mengutamakan hak-hak korban. Dia optimis dengan penegakan hukum luar biasa terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak dapat menekan angka kejahatan ini. “Artinya kita mengirim pesan kepada siapa saja bahwa tidak ada tempat di negeri bagi siapapun yang berani melakukan kekerasan seksual terhadap anak,” katanya.

Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman mengaku geram dengan aksi kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Bekasi. Dia mendorong Polri agar tak memberi ampun bagi pelaku dan trafficking. Dia pun mendorong bila pelaku melawan saat penangkapan, agar aparat mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak pelaku.

“Kami meminta Polri untuk tidak segan bertindak tegas kepada terduga pelaku,” ujarnya.

Pria yang berlatarbelakang advokat itu mendorong agar proses hukum peradilan dapat segera digulirkan. Bila terbukti melakukan kejahatan tersebut, pelaku mesti diganjar hukuman dengan ancaman maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 76D dan Pasal 81 ayat (5) UU 17/2016. “Yakni seumur hidup atau bahkan hukuman mati,” katanya.

Pasal 81 ayat (5) menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 2O (dua puluh) tahun”.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menilai kejahatan seksual terhadap anak, semestinya negara menjamin perlindungan anak tanpa diskriminasi. Boleh dibilang, tak ada tolelir bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Sementara anak sebagai korban harus mendapatkan keadilan. “Kita harus menunjukkan bahwa negara tidak main-main dalam menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan dua dari tiga pelaku dalam kasus pencurian dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di sebuah rumah di bilangan Bekasi. Dua pelaku yang telah ditangkap berinisial RP (26) dan AH (35). Ternyata, pelaku positif menggunakan narkoba. Sementara RTS (26) yang notabene aktor utama masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D jo Pasal 81 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Tags:

Berita Terkait