Bahaya bahan kimia Bisphenol A (BPA) yang terkandung dalam air minum dalam kemasan (AMDK) galon isu ulang bukanlah isu yang baru. Badan Pengawasan Obat dan Makanan bahkan melakukan revisi terhadap Peraturan BPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Revisi difokuskan terhadap pelabelan bahan kimia Bisfenol A (BPA) pada galon guna ulang beredar di masyarakat.
Hingga hari ini, masyarakat makin menyadari bahwa BPA telah menjadi polusi berbahaya yang tak terlihat. Publik makin paham potensi buruk BPA sebagai penyebab timbulnya beragam penyakit gawat, baik pada bayi, balita, maupun kalangan usia dewasa. Mudarat galon guna ulang polikarbonat makin nyata di mata masyarakat yang selama ini jadi konsumen setianya.
Sekaitan itu, BPOM mengadakan forum tatap muka bersama praktisi kesehatan, pengusaha AMDK, dan elemen masyarakat pada Senin, (12/9). Dalam diskusi tersebut muncul tuntutan agar dilakukan pengawasan dan perbaikan sistem. Tujuannya agar 85 juta lebih konsumen AMDK galon tidak terpapar penyakit degeneratif dimasa depan.
Baca Juga:
- BPOM Sebut Pelabelan BPA pada Galon Guna Ulang Untuk Perlindungan Konsumen
- BPOM Sebut Pelabelan BPA pada Galon Guna Ulang Untuk Perlindungan Konsumen
- BPOM Tegaskan Pelabelan BPA Jadi Prioritas
“Proses pascaproduksi seperti transportasi dan penyimpanan AMDK galon, dari pabrik menuju konsumen melalui berbagai media dan ruang yang tidak sesuai prosedur, diduga menjadi penyebab kandungan BPA dalam kemasan galon polikarbonat bermigrasi dalam air. Sebagai contoh, galon yang terkena panas atau dibanting-banting.”” kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Medan, Martin Suhendri dalam press rilis yang diterima Hukumonline, Kamis (15/9).
Koordinator Harian YLKI Tubagus Haryo menyatakan jika pihaknya pernah melakukan survey terkait distribusi dan perlakuan AMDK yang dilakukan oleh pelaku usaha. Hasilnya, perlakuan produk di lokasi-lokasi penjualan berpotensi membuat AMDK terkontaminasi oleh zat-zat berbahaya. Proses distribusi dan penjualan mengabaikan beberapa aturan yang seharusnya diperhatikan oleh pelaku usaha, misalnya AMDK dilarang terkena paparan sinar matahari secara langsung.
“AMDK tidak boleh terkena sinar matahari langsung. Tapi saat distribusi dalam truk itu panas-panasan, dipajang di kios-kios dan terkena paparan matahai langsung, dan hanya sebatas itu. Kalau perlakuan tidak pas, paparan akan lebih besar,” jelas Tubagus kepada Hukumonline.