Perlu Penguatan Kesepahaman Penegak Hukum dengan Ikatan Notaris dalam Proses Pidana
Utama

Perlu Penguatan Kesepahaman Penegak Hukum dengan Ikatan Notaris dalam Proses Pidana

Meski INI telah mempunyai MoU bersama Polri, disebutkan pihak Kejaksaan masih belum mempunyai MoU dengan INI. Keberadaan MoU diharapkan dapat menjadi pijakan kesamaan pandangan antara APH dengan kalangan notaris yang kerap terlibat dalam perkara pidana/korupsi.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Narasumber dalam Seminar Nasional bertajuk 'Tugas Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris Ditinjau dari Pembinaan/Pengawasan, Perlindungan Notaris, Kepentingan Penyidikan dan Proses Peradilan', Kamis (9/3/2023). Foto: FKF
Narasumber dalam Seminar Nasional bertajuk 'Tugas Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris Ditinjau dari Pembinaan/Pengawasan, Perlindungan Notaris, Kepentingan Penyidikan dan Proses Peradilan', Kamis (9/3/2023). Foto: FKF

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) bekerja sama dengan Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten INI menggelar Seminar Nasional (Semnas) di The Royale Krakatau Hotel Cilegon, Kamis (9/3/2023). Salah satu topik yang dibahas tentang “Tugas Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris Ditinjau dari Pembinaan/Pengawasan, Perlindungan Notaris, Kepentingan Penyidikan dan Proses Peradilan”.

“Dalam UU No.30 Tahun 2004 maupun perubahannya UU No.2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris) tidak ada satu pun pasal yang mengatur ketentuan pidana untuk notaris. Hanya mengatur sanksi atas pelanggaran yang sanksinya hanya berupa teguran sampai pemberhentian dengan tidak hormat sebagai notaris,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, dalam Semnas yang dihadiri ratusan notaris, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:

Akan tetapi, faktanya kini angka perkara pidana yang melibatkan notaris semakin banyak. Sampai-sampai fenomena notaris yang tersangkut kasus pidana korupsi mengalami kenaikan tajam. Mengutip data lama sampai dengan tahun 2016 dari catatan di Case Management System (CMS) Kejaksaan Agung, 137 Notaris/PPAT dijatuhi hukuman (masuk penjara). Sedangkan untuk tahun 2019-2023 tercatat 130 Notaris terlibat tindak pidana. Rinciannya, perkara Pidana Umum 119 Notaris/PPAT, perkara Tipikor 11 Notaris/PPAT.

Didik mengingatkan dahulu Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) pernah mengajukan uji materi Pasal 66 ayat (1) UU No.2 tahun 2014 tentang UU Jabatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dianggap mutlak dan final untuk pemanggilan notaris dan tidak ada upaya hukumnya ketika terlibat proses hukum. Keberadaan MKN dianggap para pemohon uji materil sebagai lembaga impunitas bagi notaris.

Terhadap permohonan tersebut, MK telah menyatakan dalam sidang pembacaan putusan Perkara No.16/PUU-XVIII/2020 bahwa permohonan uji UU Jabatan Notaris tersebut tidak dapat diterima. MK memandang para pemohon tidak memahami norma yang terkandung dalam Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris secara utuh dengan dikaitkan ketentuan lain pada UU a quo termasuk dalam hal ini kewenangan MKN. Keberadaan persetujuan MKN tidak bertujuan untuk mempersulit proses penyidikan atau keperluan pemeriksaan proses peradilan terhadap notaris.

“Tapi kini, semua Jaksa sudah memahami keberadaan MPN (Majelis Pengawas Notaris) dan MKN. Kalau ada pemanggilan kepada notaris dan penyitaan minuta akta, Jaksa penyidik harus mengajukan surat permohonan kepada MKN. Namun masih ada APH yang belum memahami perbedaaan produk akta Notaris dan PPAT. Tapi, masih ditemukan ada APH yang saat melakukan penyidikan mengajukan permohonan pemeriksaan dan penyitaan minuta akta PPAT diajukan ke MKN. Tentu ini harus ditolak, karena akta PPAT bukan ranah MKN,” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait