Perlu Penguatan Penerapan Restorative Justice dalam Sebuah UU
Terbaru

Perlu Penguatan Penerapan Restorative Justice dalam Sebuah UU

Kendati tidak diatur tegas pengaturan keadilan restoratif dalam UU, penuntut umum masih memiliki kendali dalam penghentian penuntutan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Project Manager/Lead Researcher Thailand Institute of Justice (TIJ) Ukrit Sornprohm dan Chair of the European Forum for Restorative Justice Tim Chapman. Foto: RFQ
Project Manager/Lead Researcher Thailand Institute of Justice (TIJ) Ukrit Sornprohm dan Chair of the European Forum for Restorative Justice Tim Chapman. Foto: RFQ

Perubahan cara pandang dalam penerapan hukum pidana bergeser dari keadilan retributif menjadi keadilan restoratif. Kejaksaan sebagai pengendali perkara menjadi pihak yang memiliki kewenangan menilai melanjutkan atau tidaknya sebuah perkara ke persidangan. Tapi, mandat penerapan restorative justice semestinya dituangkan dalam aturan setingkat UU.

Demikian disampaikan Chair of the European Forum for Restorative Justice, Tim Chapman dalam 31stCommission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) event bertajuk Promoting Restorative Justice: Strengthening The Rule of Law Through Restorative Justice Approach for Victim and Offenders” secara virtual, Rabu (18/5/2022). “Ini harus dimandatkan pada UU dan dirujuk para jaksa, hakim, dan polisi,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana menghindari kesalahan bagi pelaku di masa mendatang. Di banyak negara, praktik pendekatan keadilan restoratif yang amat tinggi diterapkan, khususnya di berbagai tahapan peradilan pidana. Namun begitu, para penegak hukum sebagai pihak yang melaksanakan keadilan restoratif perlu meningkatkan kualitasnya melalui berbagai pelatihan.

“Penerapannya pun perlu dipantau secara berkala. Yang pasti, tetap mengedepankan pemulihan bagi korban,” kata Tim Chapman.

Baca Juga:

Menurutnya, ada dua syarat dalam penerapan keadilan restoratif. Pertama, adanya keinginan dari pihak korban untuk mengikuti tahapan keadilan restoratif. Kedua, pelaku mengakui kesalahannya dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Setelah kedua syarat terpenuhi, maka terdapat pengawas yang mengawasi penerapan keadilan restoratif.

Project Manager/Lead Researcher Thailand Institute of Justice (TIJ), Ukrit Sornprohm berpandangan restorative justice menjadi keadilan yang humanis dan harmonis. Sebab, keadilan restoratif tak sekedar membantu mengenalkan proses yang inklusif, tapi memitigasi masalah-masalah lainnya sejak disahkannya prinsip-prinsip PBB dalam penggunaan keadilan restoratif.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait