Perlu Penyeragaman Definisi Keadilan Restoratif bagi Apgakum
Terbaru

Perlu Penyeragaman Definisi Keadilan Restoratif bagi Apgakum

Sebab keadilan restoratif masih diartikan sempit sebatas penyelesaikan perkara dan pemulihan korban.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Narasumber dalam seminar bertajuk 'Keadilan Restoratif dalam Pembaharuan Hukum Acara Pidana di Indonesia” di Jakarta, Rabu (2/11/2022). Foto: RFQ
Narasumber dalam seminar bertajuk 'Keadilan Restoratif dalam Pembaharuan Hukum Acara Pidana di Indonesia” di Jakarta, Rabu (2/11/2022). Foto: RFQ

Penerapan restorative justice dalam penegakan hukum telah mulai berjalan sejak adanya UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Selain itu, lembaga penegak hukum membuat aturan restorative justice sendiri-sendiri. Pergeseran paradigma keadilan retributif menjadi keadilan restoratif mengharuskan adanya instrumen hukum agar penerapan keadilan restoratif oleh aparat penegak hukum (Apgakum) dapat berjalan efektif. Untuk itu, perlu payung hukum yang mengatur khusus soal restorative justice yang berlaku untuk semuannya.  

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Suharto mengakui belum adanya payung hukum yang mengatur khusus restorative justice.  Menjadi persoalan ketika kepolisian, kejaksaan dan MA membat aturan masiing-masing soal penerapan restorative justice. Definis keadilan restoratif yang dituangkan dalam aturan masing-masing instansi penegak hukum pun berbeda, meskipun memiliki tujuan yang sama.

Pasal 1 angka 3 Peraturan Polisi No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif menyebutkan, “Keadilan Restoratif adalah penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula”.

Baca Juga:

Sedangkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif menyebutkan, “Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.

Sedangkan dalam SK Badan Peradilan Umum (Badilum) No.1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 menyebutkan, “Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula”.

Kemudian dalam Pasal 1 angka 6 UU 11/2012 menyebutkan, “Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.

Tags:

Berita Terkait