Perlu Penyeragaman Definisi Keadilan Restoratif bagi Apgakum
Terbaru

Perlu Penyeragaman Definisi Keadilan Restoratif bagi Apgakum

Sebab keadilan restoratif masih diartikan sempit sebatas penyelesaikan perkara dan pemulihan korban.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Jadi definisi (keadilan restoratif, red) belum clear dan bisa diterima semua pihak,” ujar Hakim Agung Suharto dalam seminar bertajuk “Keadilan Restoratif dalam Pembaharuan Hukum Acara Pidana di Indonesia” di Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Sugeng Purnomo berpandangan melihat dari berbagai aturan di masing-masing Apgakum secara prinsip sama. Namun, menjadi pembahasan soal setuju atau tidaknya tentang definisi restorative justice yang dituangkan di masing-masing aturan Apgakum.

Prinsipnya, dalam definisi keadilan restoratif di masing-masing aturan Apgakum memaknai tentang pemulihan korban, hanya saja rangkaiannya memiliki perbedaan. Termasuk soal tindak pidana apa saja yang dapat diterapkan restorative justice. Menariknya, berkembang di Apgakum restorative justice diartikan secara sempit sebatas penghentian atau penyelesaian perkara. “Padahal bukan itu semata-mata kalau bicara restorative justice,” ujarnya.

Anggota Konsorsium Keadilan Restoratif Maidina Rahmawati menilai adanya tumpang tindihnya pengertian restorative justice di Indonesia. Secara filosofis definisi keadilan restoratif masih sebatas penyelesaian perkara. Alhasil, kerapkali keadilan restoratif diartikan sebatas dalam hal perdamaian semata. Padahal, bila melihat praktik perdamaian dalam perkara seolah dipaksakan tanpa memperhatikan prinsip-prinsip keadilan restoratif. 

“Di tingkat UU dan level hukum acara pidana kita belum merespons apa dan prinsip keadilan restoratif. Akhirnya berkembang peraturan di institusi di berbagai lembaga negara dan belum sinkron dan menyempitkan makna restorative justice sebagai konteks penyelesaian,” kata dia.

Berdasarkan hasil riset dan kajian Konsorsium keadilan restoratif perlu mendefinisikan terlebih dahulu keadilan restoratif sebelum menerapkannya. Menurutnya, definisi keadilan restoratif adalah pendekatan penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, pelaku, atau pihak yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan dan bukan pembalasan.

“Jadi restorative justice itu bukan hanya mekanisme, bukan hanya penyelesaian, tapi pendekatan. Ketika bicara pendekatan, maka bisa diarusutamakan dalam setiap tahapan proses peradilan pidana,” katanya.

Tags:

Berita Terkait