Perlu Peran Lebih Pemerintah Atasi Dampak Covid-19 Sektor Ketenagakerjaan
Berita

Perlu Peran Lebih Pemerintah Atasi Dampak Covid-19 Sektor Ketenagakerjaan

Misalnya, memberi insentif kepada kalangan pengusaha dan buruh yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi PHK. HGW
Ilustrasi PHK. HGW

Pandemi coronavirus disease (covid-19) sangat berdampak pada sektor ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat per 16 April 2020 jumlah pekerja sektor formal dan nonformal yang dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak covid-19 mencapai 1,9 juta orang.

 

Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah menghitung jumlah pekerja yang dirumahkan lebih banyak daripada yang mengalami PHK. Dia mengimbau PHK dilakukan sebagai upaya terakhir menghadapi dampak Covid-19. Dia menyebut ada sejumlah cara yang dapat dilakukan perusahaan untuk mencegah PHK, misalnya mengurangi shift kerja, jam kerja, hari kerja, dan meliburkan atau merumahkan pekerja untuk sementara waktu.

 

Menurut Ida, pemerintah menyiapkan program bagi pekerja yang dirumahkan atau mengalami PHK melalui kartu Prakerja. Awalnya, kartu Prakerja ditujukan untuk memberi pelatihan vokasi dalam rangka meningkatkan kompetensi. Tapi dalam rangka menghadapi Covid-19, Ida memaparkan skema kartu Prakerja diubah dari pelatihan menjadi insentif dalam bentuk social security atau jaring pengaman sosial.

 

Ida berharap pekerja yang dirumahkan atau mengalami PHK segera memanfaatkan program sosial ini. “Total pekerja yang mengalami PHK dan dirumahkan mencapai 1,9 juta orang. Pemerintah akan memberikan insentif melalui kartu Prakerja dengan manfaat berupa uang tunai sebesar 600 ribu per bulan yang diberikan selama 4 bulan,” kata dia dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (17/4/20020).

 

Baca Juga: Menaker: PHK Langkah Terakhir Hadapi Dampak Covid-19

 

Ahli Hukum Kepailitan dan Tenaga Kerja, M Hadi Subhan melihat perusahaan yang masih menjalankan operasional kendati tidak bisa berjalan seperti biasa karena Covid-19 relatif bisa bertahan. Berbeda dengan perusahaan yang bergerak di sektor jasa dan pariwisata yang terdampak cukup besar, sehingga menutup usahanya untuk sementara. Perusahaan yang usahanya terdampak Covid-19 biasanya menempuh dua pilihan yaitu meliburkan pekerjanya atau PHK.

 

Bagi perusahaan yang meliburkan pekerjanya, Hadi menyarankan agar perusahaan tetap membayar upah pokok dan tunjangan tetap buruh. Bagi perusahaan yang memilih PHK, tentu saja ada kewajiban untuk membayar kompensasi pesangon. Karena itu, dibutuhkan peran lebih pemerintah untuk meringankan beban pengusaha dan pekerja menghadapi dampak pandemi Covid-19 ini.

 

“Negara harus hadir membantu rakyatnya menghadapi pandemi Covid-19,” usulnya.

 

Hadi mengusulkan pemerintah untuk realokasi anggaran belanja negara untuk fokus membantu masyarakat terutama dari kalangan buruh dan pengusaha terdampak. Misalnya, memberi insentif kepada kalangan pengusaha dan buruh. Realokasi anggaran perlu dilakukan pemerintah pusat dan daerah.

Tags:

Berita Terkait