Perlu Politik Hukum Sikapi Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu
Terbaru

Perlu Politik Hukum Sikapi Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menimbulkan perdebatan konstitusional dan membutuhkan penyikapan politik hukum agar konstitusi UUD NRI 1945 tetap dipatuhi.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Kegiatan penyelenggaraan pemilu. Foto: RES
Kegiatan penyelenggaraan pemilu. Foto: RES

Ketua DPR RI Puan Maharani menilai diperlukan politik hukum yang sungguh-sungguh dalam menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan agar KPU tidak melaksanakan atau menunda pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menimbulkan perdebatan konstitusional dan membutuhkan penyikapan politik hukum agar konstitusi UUD NRI 1945 tetap dipatuhi," kata Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Paulus seperti dilansir Antara saat membacakan pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (14/3).

Puan menjelaskan UUD NRI 1945 pada Pasal 22E mengamanatkan secara tegas bahwa pemilu harus dilakukan lima tahun tahun sekali. Karena itu menurut dia, diperlukan politik hukum yang sungguh-sungguh dalam menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

"Tentu langkah KPU untuk mengajukan banding, merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum yang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Baca Juga:

Puan menegaskan bahwa DPR RI akan memberikan perhatian yang serius pada penuntasan kepastian hukum permasalahan tersebut agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan eksekutif dan legislatif.

Sebelumnya dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Tags:

Berita Terkait