Perlu Sanksi bagi Negara Jika Menyalahgunakan Data Pribadi
Utama

Perlu Sanksi bagi Negara Jika Menyalahgunakan Data Pribadi

Karena lembaga negara pun berpotensi menyalahgunakan data pribadi warga negaranya. Termasuk perlunya lembaga independen sebagai regulator dan pengawas dalam rangka perlindungan data pribadi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Mantan anggota DPR periode 2014-2019 itu menerangkan data pribadi merupakan pihak yang menentukan tujuan dan melakukan kendali pemprosesan data pribadi. Dengan demikian, pengendali data pribadi bertanggung jawab atas seluruh pemrosesan data pribadi. Di lain pihak, prosesor data pribadi merupakan pihak yang melakukan pemrosesan data pribadi atas nama pengendali data pribadi.

 

Menurutnya, lingkup kewajiban pengendali data pribadi ataupun prosesor data pribadi dapat berbeda. Hanya saja, tetap memiliki kewajiban dasar yang sama. Seperti, menjaga kerahasiaan data pribadi, melindungi dan memastikan keamanan data pribadi, termasuk menjaga data pribadi diakses secara tidak sah. Kemudian, melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas pemrosesan data pribadi, melakukan perekaman aktivitas pemrosesan data pribadi. Serta menjamin akurasi, kelengkapan, perbaikan dan konsistensi data pribadi.

 

Untuk memastikan efektivitas penegakan hukum perlindungan data pribadi, terdapat sanksi administratif, sanksi pidana, dan ganti rugi berdasarkan penyelesaian sengketa perdata. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan, penghapusan/pemusnahan data pribadi, ganti rugi, dan/atau denda administratif. Sedangkan sanksi pidana ditujukan terhadap penyalahgunaan data pribadi.

 

“Penyelesaian sengketa perdata dilakukan terhadap gugatan ganti rugi para pihak,” ujarnya.

 

Potensi penyalahgunaan negara

Anggota Komisi I DPR Willy Aditya mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh negara dalam RUU PDP. Menurutnya, terlihat dari tidak jelasnya ketentuan aturan sanksi terhadap lembaga negara, bila tejadi dugaan penyalahgunaan data pribadi masyarakat. Dia menilai RUU RDP hanya mengatur sengketa antar pribadi dan sengketa pribadi dengan korporasi.

 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) ini berpendapat kedaulatan data pribadi harus menjadi semangat utama RUU PDP. Bukan sebaliknya, data pribadi sebagai komoditas. Dia menilai tak hanya korporasi, namun lembaga negara pun berpotensi menyalahgunakan data pribadi warga negaranya. Willy pun mendorong perlu dipertimbangkan sebuah kelembagaan khusus bertindak sebagai regulator dan pengawas dalam rangka perlindungan data pribadi.

 

Politisi Partai Nasional Demokrat ini menilai keberadaan lembaga tersebut bersifat independen seperti lembaga-lembaga lainnya. Seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lainya. ”Lembaga independen yang dibentuk oleh negara. Ini saya kira perlu dipertimbangkan keberadaannya.”

Tags:

Berita Terkait