Perlu Sanksi Tegas bagi Polantas Tilang Manual
Terbaru

Perlu Sanksi Tegas bagi Polantas Tilang Manual

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menarik seluruh buku tilang dari jajaran Polantas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual untuk menghindari pungli.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar jajaran polisi lalu lintas (Polantas) tidak melakukan penegakan hukum tilang terhadap pengendara roda dua dan empat secara manual perlu ditindaklanjuti secara konsisten di lapangan. Sebab, Intruksi Kapolri tersebut penegakan hukum berupa tilang hanya diberlakukan secara elektronik. Untuk itu, bagi Polantas yang masih kedapatan melakukan tilang secara manual perlu diberikan sanksi tegas.

“Meminta seluruh aparat kepolisian untuk mengimplementasikan aturan yang tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 secara bijak, dan mematuhi seluruh ketentuan yang ada di dalam aturan tersebut,” ujar Ketua Majelis Permsyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo melalui keterangannya, Kamis (27/10/2022).

Dia menilai komitmen menjalankan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus selaras dengan penegakan di lapangan. Kapolri diharapkan dapat melaksanakan aturan yang telah ditetapkan secara konsisten dan tidak pandang bulu terhadap anggotanya yang kedapatan tidak menjalankan instruksi tersebut dengan baik. “Kapolri harus menindak tegas jajarannya serta memberi sanksi sesuai dengan kadar kesalahannya terhadap aparat kepolisian yang kedapatan melakukan tilang manual di lapangan,” kata Bambang Soesatyo.  

Mantan Ketua DPR periode 2014-2019 itu meminta Polri beserta jajarannya mensosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh masyarakat agar masyarakat dapat mengetahui dan tidak mudah dikelabui oleh oknum-oknum polisi yang tidak bertanggung jawab di jalan. Masyarakat pun tetap wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang berlaku. “Dikarenakan tetap ada sanksi bagi yang melanggar melalui sanksi tilang elektronik,” ujarnya.

Ia meminta kepolisian agar tetap memegang teguh integritas dan kredibilitas sebagai aparatur negara serta tidak melakukan tilang manual terhadap kendaraan masyarakat di jalan. Selain itu, kata Bamsoet, begitu biasa disapa, Polantas agar tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur oleh konstitusi dan peraturan perundangan lainnya, serta berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam berkendara.

Terpisah, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar   berpendapat kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang anggota Polantas melakukan tilang manual sebagai langkah tepat. Bahkan, kebijakan tersebut bakal berjalan efektif bila dilaksanakan di lapangan oleh seluruh Polantas secara konsisten. Fickar optimis kebijakan Kapolri bakal berjalan efektif di lapangan.

Fickar juga meminta agar Kapolri menindak tegas anggotanya dari kesatuan Polantas yang kedapatan melakukan penilangan secara manual terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas. Dia mewanti-wanti agar kebijakan Kapolri dapat berjalan sebagaimana harapan masyarakat. Kebijakan yang dituangkan dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 merupakan perintah terhadap seluruh jajaran Polri.

“Harus dilakukan penindakan jika diketahui masih ada oknum polisi yang melakukan penilangan manual, bahkan melakukan denda ‘damai’ di jalanan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi. Dalam perintahnya, Kapolri mengistruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut ditindaklanjuti oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran Polantas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual. “Kami secara keseluruhan di Jakarta ini, untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.

Tags:

Berita Terkait