Perlu Sinergitas Pelaksanaan dan Pelaporan Bantuan Hukum Pro Bono
Utama

Perlu Sinergitas Pelaksanaan dan Pelaporan Bantuan Hukum Pro Bono

KAI berkomitmen memperluas pemberian bantuan hukum pro bono. Sistem pelaporan secara elektronik penting dijalankan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Tjoetjoe mengklaim anggotanya yang telah terdata berbasis digital mencapai ribuan jumlahnya. Dengan begitu bila diintegrasikan bakal memudahkan advokat yang mau menjalankan kegiatan pro bono. “Sejauh ini kita sedang berupaya mengintegrasikan database dengan MA, Kepolisian, dan Kejaksaan. Akan lebih bagus kalau bisa diintegrasiikan dengan e-probono,” ujarnya.

Peneliti hukum IJRS, Meyriza Violyta berpandangan pihaknya memiliki tujuan yang sama dalam meningkatkan kultur pro bono di Indonesia. Sehingga dapat membantu access to justice melalui pro bono. IJRS memang memiliki platform e-probono. Latar belakang pembuatan platform tersebut lantaran menemukan banyak advokat yang hendak melakukan pro bono. Namun terkendala  ketiadaan mekanisme baku yang dapat dijadikan acuan advokat melaporkan pro bono yang telah dilakukan. “Kenapa kewajiban pro bono, atau anjuran pro bono 50 jam per tahun, sedangkan mekanisme pelaporannya tidak ada. Itu menjadi hambatan di lapangan melaporkan pro bononya,” katanya.

Platform tersebut akan mempertemukan dua user, yakni masyarakat pencari keadilan dan advokat pemberi bantuan hukum. Selanjutnya, mendokumentasikan pelaporan kerja probono yang dilakukan advokat. Sejauh ini, KAI memang telah menjadi kerjasama dengan IJRS terkait di bidang pro bono. “Kita juga memikirkan bagaimana e-probono itu mudah. Nantinya layanan diberikan memuaskan bagi masyarakat yang punya bermasalah hukum,” ujarnya.

Soal kemungkinan mengintegrasikan aplikasi e-lawyer dengan e-probono, Meyriza menilai amat dimungkinkan. Sehingga nantinya memudahkan advokat KAI dalam menyalurkan pemberian pro bono beserta pelaporannya. Namun demikian, perlu duduk bersama antara KAI, IJRS dengan developer website serta aplikasi  membahas integrasi e-lawyer milik KAI mengoneksikan dengan e-pro bono.

“Selama ini masih terpisah, tapi kita sudah ada diskusi dengan mensinkronkan dua sistem ini. Karena bakal membutuhkan waktu yang lama dan pemikiran matang. Jadi kita perlu berhati-hati dalam mensinkronisasikan ke depannya,” katanya.

Meyriza menegaskan terus melakukan keamanan data pengguna maupun  advokat.  Seperti penggunaan anonim identitas klien. Namun biila para advokat hendak meminta data klien  dan rangkaian persoalan yang dihadapi lebih lengkap, dapat menghubungi langsung. “Sebab kita tetap menjaga keamanan data advokat dan klien. Makanya kita menggunakan anonim,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait