Perlu Standar Kompetensi Penasihat Hukum Saat Dampingi Tersangka yang Diancam Pidana Mati
Terbaru

Perlu Standar Kompetensi Penasihat Hukum Saat Dampingi Tersangka yang Diancam Pidana Mati

RKUHAP harus menjamin adanya pendampingan oleh penasihat hukum secara optimal baik di dalam proses peradilan maupun di luar proses peradilan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Ancaman hukuman mati merupakan pidana maksimal untuk kejahatan tertentu terhadap pelaku tindak pidana. Untuk itu, dibutuhkan jaminan pendampingan hukum yang efektif sepanjang dalam proses hukum agar terciptanya peradilan yang fair (fair trial), khususnya terhadap orang yang berhadapan dengan hukum yang diancaman pidana mati.

Peneliti Institute Criminal for Justice Reform (ICJR), Iftitahsari mengatakan jaminan pendampingan hukum yang efektif dari advokat yang kompeten terhadap pelaku tindak pidana yang terancam hukuman mati amat penting. Meski hukum acara pidana telah menjamin adanya kewajiban negara menyediakan penasihat hukum bagi tersangka/terdakwa yang diancam hukuman 5 tahun penjara atau lebih.

“Pendampingan hukum harus bersifat efektif dan dilakukan oleh penasihat hukum yang kompeten,” ujarnya dalam sebuah diskusi beberapa waktu lalu.

Dia menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) versi 2012 masih belum menjamin adanya pendampingan hukum yang efektif, khususnya bagi orang-orang yang terancam hukuman pidana mati. Mengacu rumusan norma Pasal 20 RKUHAP yang menyebutkan selama proses pemeriksaan oleh penyidik terhadap tersangka, penasihat hukum hanya dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan melihat dan mendengar pemeriksaan.

Baca Juga:

Sudah semestinya, peranan penasihat hukum lebih besar agar tak sekedar hadir langsung secara fisik, tapi dapat secara aktif melontarkan pandangan yang substansial serta mengajukan keberatan kepada penyidik. Seperti perihal menguji saksi atau bukti yang dihadirkan penyidik misalnya, saat jalannya pemeriksaan sepanjang dianggap merugikan kepentingan tersangka sebagaimana peran penasihat hukum dalam persidangan.

Menurutnya, perlu diatur standar kompetensi penasihat hukum yang dapat melakukan pendampingan terhadap orang yang terancam pidana mati. Karenanya, KUHAP perubahan perlu memberi kewenangan bagi hakim dalam menguji kompetensi penasihat hukum dengan mempertimbangan beberapa hal. Seperti bobot kejahatan, kompleksitas kasus, dan demi kepentingan keadilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait