Perlu Standar Rekrutmen Komisaris Non-Profesional di BUMN
Terbaru

Perlu Standar Rekrutmen Komisaris Non-Profesional di BUMN

Pengangkatan komisaris di sejumlah BUMN berpotensi memunculkan konflik kepentingan. Undang-Undang mengharuskan komisaris BUMN menjalankan prinsip-prinsip good corporate governance.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 3 Menit

“Semua komisaris, dreksi dan jajaran manajemen BUMN, terlepas apapun latar belakangnya, akan menjalani sesi orientasi saat bergabung, pelatihan lanjutan selama menjabat, dan pelatihan tingkat advance bagi para top talents,” ungkapnya, sebagaimana dikutip dari Antara.

Expert Visi Integritas, Sely Martini, mengatakan pembenahan BUMN memang perlu dilakukan. Terlepas dari dinamika sosial politik, BUMN perlu menerapkan prinsip-prinsip GCG (good corporate governance) dalam menjalankan usahanya, seperti prinsip transparansi, akuntabilitas, independen, dan tanggung jawab dan responsibilitas. Sely juga menyoroti kewajiban BUMN untuk membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam menjalankan usahanya.

“Dengan SMAP, diharapkan unit-unit usaha BUMN sudah memetakan dan memitigasi risiko penyuapan,” ujar Sely.

Ia mendukung penerapan SMAP di BUMN mengingat riwayat sejumlah manajer perusahaan plat merah berurusan dengan hukum. Sely mencatat sepanjang 2015-2020, tidak kurang dari 520 pejabat badan usaha plat merah yang tersandung kasus hukum. Dari jumlah itu, sebanyak 156 tersandung kasus korupsi, dan sisanya 364 perkara non-korupsi. Jika dilihat per tahun, ada kenaikan rata-rata 21 persen perkara pidana yang melibatkan manajemen BUMN sepanjang periode 2015-2020. Oleh karena itu, penerapan GCG dan SMAP merupakan upaya mencegah penyimpangan di BUMN.

Transparansi BUMN

Danang dan Sely ikut menyoroti masalah transparansi BUMN. Meskipun terikat pada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan sistem antipenyuapan, faktanya masih banyak BUMN yang tidak transparan.

Untuk melihat transparansi di lingkungan BUMN, TII fokus pada tiga hal: apakah ada website yang memuat informasi, apakah tersedia laporan tahunan pada laman resmi BUMN, dan apakah tersedia laporan keuangan BUMN bersangkutan. Data yang dikumpulkan TII adalah data sebelum pandemi Covid-19. Hasilnya, dari 116 BUMN yang ditelusuri, 8 BUMN tak memiliki website.

Lebih lanjut, dari 116 BUMN, sebanyak 88 BUMN mempublikasikan laporan tahunannya. Berarti 23 perusahaan tidak mempublikasikan laporan tahunan. Dari 88 perusahaan tadi, 17 diantaranya tidak mempublikasikan laporan tahunan terbaru. Adapun laporan keuangan, sebagian besar BUMN tidak mempublikasikan laporan keuangannya. Ada 15 BUMN menyediakan informasi laporan keuangan, tetapi tidak dimutakhirkan.

Tags:

Berita Terkait